Jakarta –
Kendaraan Pribadi dinas pemerintah Bersama pelat merah hanya digunakan Untuk kepentingan dinas. Segera laporkan kalau kamu melihat ada Kendaraan Pribadi dinas yang digunakan Untuk liburan tahun Mutakhir.
Penggunaan kendaraan dinas diatur Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Pemberdayaan Aparatur Bangsa Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional Di tiga Syarat. Berikut Syarat penggunaan kendaraan dinas aparatur Bangsa:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Di hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Di Di kota, dan pengecualian penggunaan Hingga luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Artinya, kendaraan dinas tidak bisa digunakan Untuk kepentingan pribadi ASN, apalagi Untuk digunakan liburan tahun Mutakhir.
Dikutip Di, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Di, Mengintroduksi surat edaran tentang larangan aparatur sipil Bangsa menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Untuk liburan Tahun Mutakhir 2025. Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid Di Pekalongan mengatakan pihaknya tidak Berencana membenarkan apabila Kendaraan Pribadi dinas digunakan Untuk kepentingan pribadi khususnya Di Di liburan Tahun Mutakhir 2025.
“Kendaraan Pribadi dinas itu peruntukannya dipakai Untuk urusan dinas. Karena Itu, Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Untuk liburan tahun Mutakhir, Lantaran kegiatan itu bukan urusan dinas,” katanya.
Untuk itu, warga yang menjumpai Kendaraan Pribadi dinas milik pemerintah Lokasi digunakan Untuk mudik ataupun liburan Di perayaan tahun Mutakhir bisa melaporkan.
“Aturannya sudah jelas, Kendaraan Pribadi dinas tidak boleh dibawa mudik. Bersama Lantaran, Untuk warga yang mendapati adanya Kendaraan Pribadi dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” katanya.
Sekretaris Lokasi (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra juga mengatakan bahwa fasilitas Bangsa hanya digunakan Untuk kedinasan, bukan kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau ASN lingkungan Pemprov Sumsel Untuk bijak, Untuk tidak menggunakan kendaraan dinas Untuk Berpergian,” katanya.
Ia mengatakan, apabila Komunitas atau pihak lain menemukan atau melihat kendaraan dinas digunakan Bersama ASN Untuk kepentingan liburan, segera melaporkan hal itu Bersama menyertakan bukti pendukung.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Laporkan kalau Lihat Kendaraan Pribadi Dinas Dipakai Liburan Tahun Mutakhir