Jakarta –
Pemerintah Menyediakan insentif Sebagai Kendaraan Pribadi hybrid. Tiga jenis Kendaraan Pribadi hybrid Menyambut insentif Pajak Lainnya penjualan atas Produk mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Insentif Pajak Lainnya penjualan atas Produk mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) diatur Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Lainnya Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kendaraan Angkutan Umum Tertentu serta Pajak Lainnya Penjualan atas Produk Mewah atas Penyerahan Produk Kena Pajak Lainnya yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Biaya 2025.
Tertulis Untuk Pasal 14 ayat (1) PMK No. 12 Tahun 2025, Pajak Lainnya Penjualan atas Produk Mewah yang terutang atas penyerahan LCEV (low carbon emission vehicle/kendaraan emisi karbon rendah) tertentu Dari Pengusaha Kena Pajak Lainnya ditanggung Pemerintah Sebagai tahun Biaya 2025. Lanjut Di Pasal 14 ayat (2) dijelaskan ada tiga jenis Kendaraan Pribadi hybrid yang Menyambut insentif ini, Di lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Full Hybrid;
b. Mild Hybrid; dan/atau
c. Plug in Hybrid.
“Pajak Lainnya Penjualan atas Produk Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi Syarat sebesar 3% (tiga persen) Untuk Harga Jual,” demikian bunyi pasal 15 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2025. Pajak Lainnya Penjualan atas Produk Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan Sebagai Masa Pajak Lainnya Januari 2025 sampai Didalam Masa Pajak Lainnya Desember 2025.
Berdasarkan peraturan itu, Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid adalah LCEV yang Memperoleh fungsi mematikan mesin secara otomatis Pada berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik (electric Kendaraan Bermotor Roda Dua assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya Dari Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik (EV running Tren) Sebagai waktu atau Kecepatanakses tertentu. Contoh Kendaraan Pribadi full hybrid adalah Kijang Innova Zenix Hybrid, Toyota Yaris Cross Hybrid dan Honda CR-V Hybrid.
Sambil Itu, Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid adalah LCEV yang Memperoleh fungsi mematikan mesin secara otomatis Pada berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik (electric Kendaraan Bermotor Roda Dua assist). Contoh Untuk Kendaraan Pribadi mild hybrid adalah Suzuki XL7 Hybrid dan Suzuki Ertiga Hybrid.
Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric Vehicle atau Plug in Hybrid adalah LCEV yang paling sedikit terdiri Untuk satu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik atau Kendaraan Bermotor Roda Dua generator dan paling sedikit satu Kendaraan Bermotor Roda Dua bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi Didalam sistem pengisian daya Untuk luar atau eksternal. Memang belum banyak Kendaraan Pribadi plug-in hybrid Hingga Indonesia, dan harganya juga masih terbilang tinggi. Contoh Kendaraan Pribadi plug-in hybrid adalah Toyota RAV4 PHEV dan Mitsubishi Outlander PHEV.
(rgr/din)
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Mengenal 3 Jenis Kendaraan Pribadi Hybrid yang Dapat Potongan Pajak Lainnya