Jakarta –
Vario Imbang KZR menjadi Kendaraan Bermotor Roda Dua yang sudah tergolong tua, sebab sudah berumur Ke atas 10 tahun. Penasaran berapa Pph yang harus dibayarkan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang sudah menyentuh satu dekade? Spalagi tahun ini bertepatan Di opsen Pph.
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang tidak menaikkan Pph kendaraan meski ada opsen Pph. Karena Itu pembayaran pajaknya tidak naik.
Perlu diketahui bahwa opsen Pph kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Ditengah Pemerintah Pusat dan Lokasi (HKPD). Opsen tetap berlaku Sebab undang-undang tersebut sudah diturunkan kepada Perda 9 tahun 2023 tentang Pph Lokasi dan Retribusi Lokasi.
“Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa Memperbaiki kesadaran Kelompok Di membayar Pph kendaraan. Sebab, kontribusinya sangat penting Sebagai Inisiatif Pembangunan Ke berbagai sektor, Kesejaganan, Pembelajaran dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.
Vario KZR merujuk Di Honda Vario 125 generasi tertua, yakni keluaran 2012-2015. KZR merupakan kode mesin yang digunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut.
Berdasarkan data pelat nomor kendaraan, ternyata Pph Vario 125 lansiran 2013 itu tidak sampai Rp 250 ribu. Hanya saja terdapat kolom tambahan opsen Pph. Berikut ini rinciannya:
– PKB Pokok: Rp 111.900
– SWDKLLJ Pokok: Rp 35.000
– Opsen PKB Pokok: Rp 73.900.
Total: Rp 220.800
Bapenda Jabar juga sudah Menyediakan sosialisasi secara berkala kepada Kelompok, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai Aturan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung Di GAIKINDO, APM dan AISI.
Di Itu, Dedi Taufik memastikan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan Pph bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan Pph BBNKB Sebagai kendaraan bekas atau second ini merupakan Aturan yang meringankan Kelompok pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.
“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” terangnya.
Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi Aturan pemerintah Lokasi Sebagai membantu Kelompok yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli Di pemilik Sebelumnya Itu. Hal ini pun berkaitan Di upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.
Syarat mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan Di pemerintah Lokasi masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyebut tidak ada kenaikan Pph kendaraan bermotor meski ada opsen. Sebab, pokok pajaknya sudah diturunkan terlebih dahulu.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Opsen Berlaku, Segini Pph Vario 125 KZR Ke Jawa Barat