Jakarta –
Pelat nomor wajib dipasang Di Kendaraan Bermotor Roda Dua. Tapi bagaimana bila pelat nomor hilang?
Setiap kendaraan wajib dilengkapi Bersama pelat nomor. Pelat nomor yang disebut juga Bersama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Memperoleh fungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain Bersama spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Tetapi belakangan, marak ditemui Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak dilengkapi Bersama pelat nomor Hingga Dibagian Dibelakang. Tak cuma itu, ada juga pelat nomor yang ditutupi stiker atau dicoret-coret supaya tidak tertangkap Perekamgambar ETLE. Hal tersebut jelas menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Urus Pelat Nomor Hilang
1. Datang Hingga kantor SAMSAT Hingga Daerah setempat
2. Membawa surat kehilangan Di Polsek atau Polres Hingga Daerah setempat
3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli
4. Membawa serta kendaraan Sebagai cek fisik.
Biaya Urus Pelat Nomor Hilang
Biaya pengurusan pergantian pelat nomor tersebut mengacu Di Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Pph yang berlaku Di Polri. Sebagai kendaraan roda dua atau roda tiga bakal dikenakan tarif Rp 60 ribu per pasang. Sambil Itu Sebagai kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya Rp 100 ribu per pasang.
Kendaraan Bermotor Roda Dua Tanpa Pelat Nomor Dibelakang Diincar Di Operasi Patuh Jaya 2025
Pastikan pelat nomor kamu terpasang Hingga Didepan dan Dibelakang ya. Sebab, kini Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa pelat nomor juga Karena Itu incaran polisi Hingga Operasi Patuh Jaya 2025. Untuk yang tidak menggunakan pelat nomor maka terancam dikenai Pembatasan sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Hingga jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Bersama Kepolisian Negeri Republik Indonesia dipidana Bersama pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Pelat Nomor Hingga Dibelakang Kendaraan Bermotor Roda Dua Harus Dipasang, Kalau Hilang Gimana?