Jakarta –
Penggunaan knalpot bising masih banyak beredar Hingga jalan raya. Polisi bisa menindak Kartu Merah penggunaan knalpot bising. Kini, polisi sudah punya alat Sebagai mengukur kebisingan suara knalpot.
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif RI Stevano Rizki Adranacus mengungkapkan polusi suara dan polusi udara yang berasal Untuk kendaraan bermotor kerap mengganggu Kelompok. Terlebih, menurutnya, penggunaan knalpot brong Hingga Daerah wisata mengganggu turis.
“Yang Terkait Didalam polusi suara, saya monitor bahwa memang sudah dibentuk satgas-satgas Hingga Polda Sebagai penertiban hal tersebut. Tetapi saya minta khususnya Sebagai Daerah-Daerah Wisata Internasional lebih diketatkan lagi Lantaran ini sangat mengganggu turis-turis Untuk mancanegara yang datang Hingga destinasi Hingga Indonesia. Contohnya Hingga dapil saya Hingga Pulau Sumba, itu sangat mengganggu kebisingan yang diakibatkan Untuk knalpot brong,” kata Stevano Untuk Diskusi Dengar Pendapat Komisi III Lembaga Legis Latif RI Didalam Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).
Secara aturan, Pemakai knalpot brong Disorot melanggar lalu lintas lantaran komponen kendaraan tak sesuai Didalam spesifikasi sebagaimana tercantum Untuk pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur Kecepatanakses, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana Didalam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu bunyi pasal 285.
Didalam Detail, suara knalpot juga diatur Untuk Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Bangsa Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Terbaru dan kendaraan Bermotor yang Untuk Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Untuk aturan itu disebutkan bahwa Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas kurang Untuk 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, Kendaraan Bermotor Roda Dua berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Di Di Yang Sama, Stevano juga berharap polusi udara yang berasal Untuk kendaraan bermotor ditangani. Menurutnya, emisi yang lebih bersih seharusnya menjadi syarat Sebagai perpanjang STNK.
“Yang Terkait Didalam polusi udara sudah menjadi Permasalahan yang sangat meresahkan kita semua yang sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, terutama Hingga kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan. Seperti Hingga Amerika, kalau Sebagai memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui Agar Terbaru bisa diterbitkan perpanjangan STNk tersebut,” ujarnya.
Aan mengatakan, pihaknya bekerja sama Didalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sebagai menangani masalah emisi ini.
“Kami juga sudah melangkah kita sudah koordinasi Didalam KLHK () melakukan uji petik Yang Terkait Didalam emisi gas buang,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Pemakai Knalpot Brong Tak Bisa Ngelak, Polisi Punya Alat Ukur Kebisingan