Jakarta –
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru Yang Terkait Bersama standar Produk dan kebutuhan Produk milik Negeri. Salah satunya soal spesifikasi Kendaraan Pribadi dinas Untuk para pejabat Negeri.
Jumlah Pembantu Presiden Pembantu Presiden dan wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di Pembantu Presiden Kerja Merah Putih Di ini mencapai 103 orang, lebih banyak dibanding era kepemimpinan Sebelumnya Untuk Pembantu Presiden Kerja Indonesia Maju yang berjumlah 52 orang.
Ditelisik Melewati aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Produk dan Standar Kebutuhan Produk Milik Negeri, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Menyambut jatah maksimal Kendaraan Pribadi dinas 2 unit sedangkan wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden 1 unit. Pembantu Presiden Kerja pemerintahan Prabowo-Gibran ini terdiri Untuk 48 Pembantu Presiden Pembantu Presiden dan 56 wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden.
Berdasarkan beleid tersebut, sudah ditentukan standar Produk sesuai Bersama jabatannya. Mulai Untuk Kendaraan Pribadi bensin hingga electric vehicle (EV).
Pertama Untuk Pembantu Presiden Pembantu Presiden, Kendaraan Pribadi dinasnya bisa berupa Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik atau internal combustion engine (ICE). Sambil Itu, Untuk modelnya bisa SUV, sedan, dan MPV.
Syarat pengadaan Kendaraan Pribadi dinas pejabat selevel Pembantu Presiden Pembantu Presiden masuk Preliminary A; diatur spesifikasi mesin atau muntahan tenaga. Kendaraan Pribadi dinas konvensional Untuk Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di lain mesin 3.500 cc 6 silinder, dan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik harus punya spesifikasi 250 kW.
Merujuk syarat tersebut, contoh Kendaraan Pribadi SUV Untuk Pembantu Presiden Pembantu Presiden yang masuk Preliminary A mulai Untuk Lexus RX, Land Cruiser 300, Maung. Harganya tentu tembus Di atas Rp 1 miliar, sedangkan harga Maung belum dirilis Ke publik.
Model lain adalah jenis sedan, para Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di ini Merasakan jatah unit Kendaraan Pribadi dinas Toyota Crown. Sedangkan opsi Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik yang paling mendekati spesifikasi tenaga 250 kW adalah Ioniq 6. Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik itu punya kemampuan tenaga 239 kW (326 PS) dan baterai 77,4 kWh. Harganya dibanderol Rp 1.220.000.000 (Rp 1,2 miliaran).
Sesudah Itu Untuk wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden yang diberi jatah satu unit Kendaraan Pribadi bisa Merasakan Kendaraan Pribadi ICE dan EV juga. Tetapi masuk Preliminary B, yakni mesin 2.500 cc 4 silinder dan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik jenis sedan 215 kW dan SUV 200 kW.
Berikutnya pejabat eselon 1A dan yang setingkat dapat menggunakan spesifikasi yang sama degan wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden. Sebab spek pengadaannya masuk Preliminary B.
Keempat, Untuk pejabat eselon IB dan yang setingkat masuk Untuk Preliminary C. Bisa menggunakan sedan listrik 135 kW dan SUV listrik 160 kW. Sambil Itu, pilihan Kendaraan Pribadi ICE Di lain sedan 2.000 cc, 4 silinder dan SUV 2.500 cc, 4 silinder.
Berlanjut Ke Preliminary D yang artinya bisa memilih SUV 2.500 cc 4 silinder atau SUV listrik 150 kW. Ini menjadi syarat spesifikasi Untuk pejabat eselon IIA dan yang setingkat.
Pejabat eselon IIB dan yang setingkat terdaftar Untuk Preliminary E. Opsinya hanya boleh memilih Kendaraan Pribadi jenis SUV listrik Bersama kemampuan 125 kW. Sesudah Itu Untuk Ilmu Pengetahuan ICE tersedia opsi SUV 2.000 cc, 4 silinder.
Untuk jenis Kendaraan Pribadi MPV atau SUV listrik Preliminary F menjadii opsi Untuk pejabat Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai kepala kantor. Bersama Sebab Itu bisa Menyambut Kendaraan Pribadi MPV 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel, 4 silinder.
Sesudah Itu Eselon IV dan yang setingkat, punya opsi MPV dan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Preliminary Kerjasamaekonomiinternasional. Nah, dijelaskan kalau Preliminary Kerjasamaekonomiinternasional itu spek Kendaraan Pribadi MPV 1.500 cc, 4 silinder dan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 225 cc, 1 silinder. Berlanjut Untuk versi EV, Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Untuk Preliminary Kerjasamaekonomiinternasional harus memenuhi syarat 120 kW dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik 5 kW.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Pembantu Presiden Pembantu Presiden-Pembantu Presiden Pembantu Presiden Prabowo Bisa Dapat 2 Kendaraan Pribadi Dinas Untuk Negeri, Ini Spesifikasinya