Jakarta – Pemerintah Lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan soal pemungutan Pajak Lainnya Perdagangan Elektronik Sebagai pelaku usaha Di lapak daring. Lantas, bagaimana nasib ojek online (ojol) yang mengais rezeki Di sektor yang hampir sama?
Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) menegaskan, marketplace tak memungut Pajak Lainnya penghasilan sehubungan Didalam sejumlah transaksi. Salah satunya, kata mereka, mitra ojek online.
“Ojek online ini tidak dipungut (Pajak Lainnya Perdagangan Elektronik), termasuk Untuk pengecualian,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Latihan Yoga Saksama Untuk taklimat media Di Jakarta, dikutip Untuk Antaranews, Selasa (15/7).
Hal tersebut mengacu Di aturan Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Lainnya Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Lainnya Penghasilan yang Dipungut Dari Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Untuk Negeri Didalam Mekanisme Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Pungutan juga tak dilakukan Di penjualan Produk dan/atau jasa Dari pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.
“Kami sudah berkomunikasi Didalam marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian Di sistemnya. Ketika mereka sudah siap Sebagai implementasi, Bisa Jadi Untuk sebulan-dua bulan Ke Didepan Mutakhir kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Pemerintah Terbitkan Pajak Lainnya Perdagangan Elektronik, Bagaimana Nasib Ojol?