Jakarta –
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Mengadakan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Salah satu Langkah yang diadakan Di Jawa Timur adalah penghapusan tunggakan pokok Retribusi Negara kendaraan khusus Sebagai ojek online dan warga miskin.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Aturan pembebasan tunggakan pokok Retribusi Negara Area Sebagai Kelompok Jawa Timur tahun 2024 Di Di.
Aturan ini berlaku mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Ini merupakan bentuk keringanan Untuk Kelompok sekaligus menyambut HUT Di-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Ini adalah Dibagian Bersama ikhtiar kami Sebagai meringankan beban Kelompok pasca tekanan ekonomi Dunia, sekaligus upaya Sebagai Meningkatkan Pendapatan Asli Area (PAD),” ujar Khofifah dikutip Bersama situs resmi Badan Pendapatan Area (Bapenda) Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Bebas Pembatasan Administratif PKB dan BBNKB;
b. Bebas Pengenaan PKB Progresif;
c. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun Sebelumnya Sebagai kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua Sebagai wajib Retribusi Negara yang termasuk Untuk data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Global Ekstrem);
d. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun Sebelumnya Sebagai kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua yang digunakan Sebagai kepentingan Kelompok yang dilakukan Bersama Langkah transportasi online; dan
e. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun Sebelumnya Sebagai kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda tiga.
Khusus Sebagai Langkah pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun Sebelumnya, ada Syarat teknis Bersama Aturan Pembebasan Retribusi Negara Area. Ketentuannya sebagai berikut:
- Wajib Retribusi Negara terdaftar Untuk data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Global Ekstrem);
- Untuk Wajib Retribusi Negara yang belum tercantum Ke data P3KE, dapat Menunjukkan kepemilikan Kartu PKH (Langkah Keluarga Harapan) yang masih berlaku;
- Mitra ojek online roda dua yang terdaftar Ke 8 aplikator, yaitu Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood;
- Besaran Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) Sebagai kendaraan roda dua dan roda tiga tidak melebihi Rp 500.000 (Di luar opsen);
- Pelaksanaan Aturan ini berlaku Untuk Wajib Retribusi Negara yang melakukan pembayaran Di kantor Samsat Induk.
Saksikan Live DetikPagi:
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Khusus Ojol dan Warga Miskin, Ini Syaratnya