Jakarta –
Penggunaan knalpot brong merupakan Kartu Kuning. Polisi mengimbau agar bengkel-bengkel tak menjual ataupun melayani pemasangan knalpot bersuara bising itu.
Knalpot harus sesuai Bersama standar kendaraan. Nyatanya belakangan justru marak ditemukan penggunaan knalpot brong atau sering juga disebut knalpot racing. Padahal, penggunaan knalpot brong itu tak sesuai Bersama standar yang ditetapkan Untuk undang-undang lalu lintas. Polisi pun kian gencar menertibkan penggunaan knalpot brong.
Tak cuma penggunanya, pemilik bengkel pun ikut diberi sosialisasi agar tak menjual sekaligus melayani pemasangan knalpot brong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami juga mengingatkan agar pemilik bengkel tidak Memperoleh Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa identitas atau dokumen lengkap, yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana. Bila menemukan Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama ciri mencurigakan, segera laporkan Di pihak berwajib,” lanjutnya.
Secara aturan, User knalpot brong Disorot melanggar lalu lintas lantaran komponen kendaraan tak sesuai Bersama spesifikasi sebagaimana tercantum Untuk pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur Kelajuan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana Bersama pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu bunyi pasal 285.
Lebih Jelas, suara knalpot juga diatur Untuk Peraturan Pembantu Kepala Negara Bangsa Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Mutakhir dan kendaraan Bermotor yang Untuk Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Untuk aturan itu disebutkan bahwa Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas kurang Bersama 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, Kendaraan Bermotor Roda Dua berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua Di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Polisi Imbau Bengkel Tak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong