Jakarta –
Retribusi Negara Kendaraan Pribadi Di Indonesia dinilai tinggi. Saking tingginya, Malahan sempat menuai komplain Untuk Amerika.
Setiap Kendaraan Pribadi yang keluar Untuk pabrik Akansegera dikenakan Retribusi Negara. Jenis pajaknya cukup beragam mulai Untuk PPnBM (Retribusi Negara Penjualan atas Produk Mewah), PPN (Retribusi Negara Pertambahan Nilai), Retribusi Negara Daerah seperti BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan juga PKB (Retribusi Negara Kendaraan Bermotor). Rentetan Retribusi Negara itu tentu mempengaruhi harga Kendaraan Pribadi. Malahan bisa nyaris separuh Untuk harga jual Kendaraan Pribadi.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mencontohkan Kendaraan Pribadi yang keluar Untuk pabrik Di harga Rp 100 juta, sampai Hingga tangan konsumen naik Dari Sebab Itu Rp 150 juta. Adapun kenaikan Rp 50 juta itu, kata Kukuh, adalah Retribusi Negara yang harus dibayar Dari konsumen. Tingginya Retribusi Negara tersebut, kata Kukuh, juga dikeluhkan Bangsa lain, salah satunya Amerika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya pernah Di Vietnam berbicara Untuk forum internasional dikomplain Untuk Amerika, Indonesia termasuk salah satu Bangsa Di dunia yang Retribusi Negara mobilnya paling tinggi, Sesudah Singapura. Saya kaget benar, begitu ditunjukin saya cuma bisa senyum, Lantaran memang benar,” tukas Kukuh
Seperti disebutkan Sebelumnya Itu, Retribusi Negara yang dikenakan Di Kendaraan Pribadi Terbaru memang cukup banyak. Bila Kendaraan Pribadi didatangkan Di status CBU, bea masuknya Disekitar 0-50 persen. Lanjutnya ada PPnBM yang dikenakan Hingga hampir seluruh jenis Kendaraan Pribadi, kecuali Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik. Tarif PPnBM ini dikenakan Di seluruh jenis Kendaraan Pribadi Di tarif Di rentang 0-95 persen, tergantung Untuk emisi yang dihasilkan dan kapasitas mesinnya. Untuk Kendaraan Pribadi bermesin konvensional, tarif paling rendah yang dikenakan sebesar 15 persen.
Ada lagi Retribusi Negara Daerah yang dibebankan berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB (Retribusi Negara Kendaraan Bermotor) yang masuk Hingga kas pemerintah Daerah. Tarifnya berbeda tergantung Daerah. Sebagai gambaran Di Jakarta tarif PKB Untuk kepemilikan pribadi berada Di rentang 2-6 persen. Lanjutnya Untuk kendaraan atas nama perusahaan PKB ditetapkan sebesar 2 persen.
Di Daerah selain Jakarta, ada juga tarif opsen yang dikenakan. Untuk kendaraan, opsen dikenakan Di Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen Untuk PKB dan BBNKB terutang. Tetapi perlu digarisbawahi, tarif Retribusi Negara induk PKB dan BBNKB-nya harus diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen Untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen Untuk Retribusi Negara progresif. Sambil tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.
Lanjutnya ada juga penerimaan Bangsa bukan Retribusi Negara (PNBP) yang dikenakan Untuk penerbitan STNK, pelat nomor dan BPKB. Belum habis sampai Di situ, setiap tahunnya, pemilik kendaraan juga harus membayarkan Retribusi Negara tahunan. Bila masih menggunakan Kendaraan Pribadi yang sama, setiap lima tahun wajib melakukan perpanjangan STNK.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Retribusi Negara Kendaraan Pribadi Di Indonesia Ketinggian, Amerika Sampai Keluhan Masyarakat