Jakarta –
Kendaraan Pribadi Elektrik makin banyak memenuhi Perjalanan Kaki Di berbagai Bangsa. Tapi seberapa aman Kendaraan Pribadi Elektrik Di jalan raya?
Popularitas Kendaraan Pribadi Elektrik terus Menimbulkan Kekhawatiran. Di berbagai belahan dunia, Kendaraan Pribadi Elektrik mulai banyak dilirik terlebih harga jualnya juga bersaing Bersama Kendaraan Pribadi bermesin konvensional. Di Indonesia pun demikian, Kendaraan Pribadi Elektrik juga naik daun. Penjualannya meroket Di dua tahun belakangan seiring Bersama pemberian insentif Di pemerintah yang membuat Kendaraan Pribadi Elektrik punya harga Tantangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi begitu, tidak sedikit orang yang khawatir Bersama maraknya keberadaan Kendaraan Pribadi Elektrik, utamanya urusan Perlindungan. Terlebih Sebab Kendaraan Pribadi Elektrik menggunakan baterai yang dikhawatirkan bisa meledak Pada terjadi kecelakaan. Tapi seberapa aman sebenarnya Kendaraan Pribadi Elektrik Sebagai dipakai Di jalan raya?
Di dasarnya, Kendaraan Pribadi Elektrik punya tingkat Perlindungan yang sama Bersama Kendaraan Pribadi bermesin konvensional. Malahan, Di uji tabrak, Kendaraan Pribadi Elektrik seringkali meraih Posisi tinggi Di hal perlindungan tabrakan frontal, ketahanan Pada tabrakan Di, keselamatan penumpang anak-anak, hingga perlindungan pejalan kaki.
Di lain sisi, para produsen juga sudah Memiliki sistem manajemen baterai yang bisa Menyimak kinerja sekaligus suhu guna menghindari potensi terbakar akibat panas berlebih. Pakar Kendaraan Pribadi sekaligus akademisi Di ITB, Yannes Pasaribu, Menginformasikan Kendaraan Pribadi Elektrik punya Perlindungan berlapis, baik itu Di baterai hingga sistem pengeremannya. Hal ini membuat Kendaraan Pribadi Elektrik aman Sebagai digunakan Di jalan raya.
“Battery Management System (BMS) sesuai ISO 6469-1 (keselamatan kelistrikan) Menyimak setiap sel baterai secara real-time, kontaktor tegangan tinggi siap memutus sirkuit Pada anomali, dan sistem pengereman tetap berfungsi meski powertrain mati. Kontaktor tegangan tinggi memutus sirkuit Pada tabrakan per ISO 6469-3 (proteksi penumpang). Sistem pengereman Memiliki redundansi hidrolik sesuai UN R13-H, tetap berfungsi tanpa daya listrik. Kemudi EPS dilengkapi dual-circuit backup per ISO 26262 (functional safety ASIL-D),” terang Yannes Pada dihubungi detikOto, Rabu (6/5/2026).
Yannes Lebih Jelas menjelaskan, setir Kendaraan Pribadi Elektrik juga sudah dilengkapi Bersama dual-circuit yang memenuhi ISO 26262. Ketahanan baterai juga tak perlu diragukan lagi Sebab sudah diuji Di situasi buruk sekalipun dan terbukti tetap aman.
“Semua kendaraan yang dijual legal, baik ICE (Internal Combustion Engine) maupun Battery Electric Vehicle (BEV), wajib lulus uji ketahanan elektromagnetik atau EMC sesuai standar ISO 11452 dan CISPR 25 yang mensimulasikan paparan medan jauh lebih kuat daripada Kebugaran perlintasan kereta, dan rasanya masih banyak lagi regulasi internasional yang wajib dipenuhi Sebelumnya sebuah BEV dapat dipasarkan Di mancanegara,” beber Yannes.
Yannes menegaskan Sebelumnya berkendara Kendaraan Pribadi Elektrik, pengemudi memang sudah seharusnya Mengadaptasi lebih dulu. Pahami seluk-beluk soal Kendaraan Pribadi Elektrik, supaya Pada terjadi insiden darurat, para pengemudi bisa mengatasinya sendiri.
“Kendaraan Pribadi Elektrik itu bukan sekadar ‘Kendaraan Pribadi bensin yang diganti baterainya’, tapi ada perubahan fundamental Di cara kerja kendaraan yang langsung memengaruhi perilaku berkendara dan respons darurat,” pungkas Yannes.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Seberapa Aman Kendaraan Pribadi Elektrik Di Jalan Raya?











