Jakarta –
Besar biaya pengadaan kendaraan dinas Untuk pejabat berbeda-beda. Paling tinggi mencapai Rp 931 juta. Berikut rinciannya.
Biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat diatur pemerintah. Syarat itu tertuang Untuk Peraturan Menyeri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Biaya 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lampiran dijelaskan biaya pengadaan kendaraan merupakan biaya yang digunakan Untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional Untuk pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta Kendaraan Angkutan Umum Lewat pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Negeri/lembaga.
Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Buat Pejabat
Besar biayanya berbeda-beda. Untuk tabel dijelaskan Untuk pejabat eselon I dan eselon II besarannya Rp 931.648.000. Lanjutnya biayanya menyesuaikan Area. Misalnya Hingga Aceh, biaya pengadaan kendaraan dinas per unitnya Rp 641.995.000 sedangkan Hingga DKI Jakarta Rp 731.123.000. Adapun kisaran biayanya mulai Bersama Rp 641 juta hingga yang tertinggi Rp 836 jutaan Untuk Area Papua Barat serta Papua Barat Daya.
Sambil bila yang digunakan adalah Kendaraan Listrik, besaran biaya pengadaan Untuk pejabat eselon I senilai Rp 1.005.477.000 dan pejabat eselon II Rp 775.955.000.
Lanjutnya bila pengadaan Kendaraan Listrik Untuk kendaraan operasional kantor, biaya pengadaan per unitnya senilai Rp 430.080.000. Sambil pengadaan kendaraan roda dua listrik Rp 29.120.000.
Untuk aturan itu dijelaskan juga bila kebutuhan kendaraan operasional telah terpenuhi Lewat mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan Lewat pembelian tidak diperkenankan lagi. Khusus Untuk Kendaraan Listrik, besaran biaya pengadaan belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.
“Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan Aturan pemerintah Yang Terkait Bersama fasilitas KBLBB,” demikian bunyi aturannya.
Soal modelnya, Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan No. 138 Tahun 2024 tentang Standar Produk dan Standar Kebutuhan Produk Milik Negeri, pejabat eselon I A Memperoleh Kendaraan Pribadi jenis sedan/sedan listrik atau SUV/SUV listrik Bersama Preliminary B. Preliminary B berarti sedan berkapasitas 2.500 cc 4 silinder. Sedangkan bila SUV 3.000 cc 6 silinder. Bila yang digunakan listrik maka spesifikasinya 215 kW Untuk sedan dan 200 kW Untuk SUV.
Eselon I B dan yang setingkat Merasakan sedan/sedan listrik atau SUV/SUV listrik Preliminary C yakni sedan 2.500 cc 4 silinder atau SUV 2.500 cc 4 silinder. Bila pengadaannya Kendaraan Listrik maka spesifikasinya sedan listrik 135 kW dan SUV listrik 160 kW.
Eselon II A dan yang setingkat Memperoleh SUV/SUV listrik Bersama Preliminary D yaitu SUV berkapasitas 2.500 cc 4 silinder atau SUV listrik 150 kW. Lalu eselon II B dan yang setingkat Memperoleh SUV/SUV listrik Preliminary E yakni SUV 2.000 cc 4 silinder atau SUV listrik 125 kW.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Segini Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas buat Pejabat