Jakarta –
Suzuki XL7 Hybrid menjadi salah satu Kendaraan Pribadi elektrifikasi yang sudah diproduksi lokal. Karenanya, XL7 bisa masuk kategori Kendaraan Pribadi yang Merasakan insentif Iuran Wajib penjualan atas Barang Dagangan mewah (PPnBM).
Diketahui XL7 Hybrid masuk Untuk kategori mild hybrid. Berdasarkan aturan Permenperin Nomor 36 tahun 2021 tentang kendaraan bermotor roda empat emisi rendah, kapasitas baterai Sebagai masuk kategori mild hybrid paling besar 60 volt.
Soal tarif PPnBM Di ini mengacu Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Iuran Wajib penjualan atas Barang Dagangan mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Iuran Wajib penjualan atas Barang Dagangan mewah.
Kendaraan Pribadi mild hybrid Didalam kapasitas silinder tak lebih Didalam 3.000 cc dibebankan PPnBM sebesar 15 persen Didalam dasar pengenaan Iuran Wajib (DPP) berbeda tergantung Didalam konsumsi BBM dan tingkat emisi. Adapun Setelahnya dikalikan DPP, Iuran Wajib Kendaraan Pribadi mild hybrid tertinggi itu Hingga kisaran 12 persen.
PPnBM Sebagai Kendaraan Pribadi mild hybrid jenis bensin seperti tertuang Untuk pasal 11 Didalam rincian sebagai berikut.
- PPnBM 15% Didalam tarif 80% Didalam dasar pengenaan Iuran Wajib Didalam harga jual Sebagai Kendaraan Pribadi mild hybrid bensin maksimal 3.000 cc Didalam konsumsi BBM lebih Didalam 15,5 km/liter sampai Didalam 18,4 km/liter atau emisi CO2 lebih Didalam 125 gram per kilometer sampai Didalam 150 gram per kilometer.
Maka, Kendaraan Pribadi mild hybrid dikenakan Iuran Wajib 12 persen, Didalam perhitungan sebagai berikut:
= (PPnBM x DPP Didalam harga jual)
= 15% x 80%
= 12%
Di Di Yang Sama, Sebagai tarif PPnBM terendah Sebagai Kendaraan Pribadi mild hybrid adalah Di 8 persen.
- PPnBM 15% Didalam tarif 53 1/3% Didalam dasar pengenaan Iuran Wajib Didalam harga jual Sebagai Kendaraan Pribadi mild hybrid bensin maksimal 3.000 cc Didalam konsumsi BBM lebih Didalam 23 km/liter atau emisi CO2 kurang Didalam 100 gram per kilometer sampai Didalam 150 gram per kilometer.
= (PPnBM x DPP harga jual)
= 15% x 53 1/3%
= 8%
Insentif PPnBM
Bila Menyambut insentif 3 persen, besar kemungkinan Kendaraan Pribadi mild hybrid masih dibebankan PPnBM sebesar 9 persen. Harga Kendaraan Pribadi pun boleh Dari Sebab Itu ikut terpengaruh Didalam adanya insentif tersebut. Meski begitu, sejumlah pabrikan masih melakukan perhitungan harga Kendaraan Pribadi Didalam adanya diskon PPnBM tersebut.
Hingga sisi lain, harga Kendaraan Pribadi tak hanya ditentukan Didalam PPnBM. Ada juga komponen Iuran Wajib lain seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi kendaraan. Ditambah lagi, mulai tahun Didepan, Kendaraan Pribadi yang kini tergolong Barang Dagangan mewah itu juga Berpeluang dikenakan PPN 12 persen. Berikut ini simulasi hitungan harga Kendaraan Pribadi hybrid Didalam keberadaan diskon PPnBM dan juga PPN 12 persen.
Untuk perhitungan ini, detikOto melakukan simulasi pemberlakuan diskon PPnBM tiga persen Sebagai Kendaraan Pribadi Suzuki XL7 Hybrid. Sebagai Nilai Jual Kendaraan Bermotor, mengacu Di Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Iuran Wajib (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Iuran Wajib Alat Berat tahun 2024, Suzuki XL7 HX (4×2) A/T punya Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 216 juta, DPP PKB Rp 226.800.000, dan koefisien bobot 1,050.
Simulasinya Suzuki XL7 Hybrid dikenakan tarif PPnBM 12 persen. Didalam Menyambut insentif, maka tarif PPnBM Suzuki XL7 hybrid menjadi Di 9 persen. Di simulasi kali ini, tarif PKB yang diperhitungkan tarif PKB dan BBNKB kepemilikan pertama Hingga Daerah Jakarta tanpa opsen Iuran Wajib. Berikut perhitungannya.
Dasar pengenaan Iuran Wajib (DPP)
NJKB = Rp 216.000.000
DPP = NJKB x koefisien bobot (1,050)
= Rp 216.000.000 x 1,050
= Rp 226.800.000
Insentif PPnBM tiga persen
(Tarif PPnBM – diskon 3%) x DPP
= (12%-3%) x Rp 226.800.000
= Rp 20.412.000
PPN
Tarif PPN= 12% x DPP
= 12% x 226.800.000
= 27.216.000
BBNKB
Tarif BBNKB = 12,5% (penyerahan pertama/kendaraan Terbaru) x NJKB
= 12,5% x Rp 216.000.000 = Rp 27.000.000
PKB
Tarif PKB = 2% x DPP
= 2% x Rp 226.800.000 = Rp 4.536.000
Biaya administrasi mengacu Di Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Iuran Wajib yang Berlaku Di Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
Penerbitan STNK Kendaraan Pribadi Terbaru = Rp 200.000
Penerbitan TNKB Kendaraan Pribadi Terbaru = Rp 100.000
Penerbitan BPKB Kendaraan Pribadi Terbaru = Rp 375.000
Total = Rp 675.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Harga Kendaraan Pribadi = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
= Rp 226.800.000 + Rp 20.412.000 + 27.216.000 + 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 306.782.000
Bagaimana jika tidak kena insentif PPnBM? Bedanya tinggal menggunakan tarif PPnBM mild hybrid sebesar 12%.
PPnBM x DPP
= 12% x Rp 226.800.000
= Rp 27.216.000
Harga Kendaraan Pribadi = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
= Rp 226.800.000 + Rp 27.216.000 + 27.216.000 + 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 313.586.000
Metode Hingga atas adalah simulasi yang dibuat detikOto Didalam menggunakan besaran PPnBM Didalam NJKB dan DPP berdasarkan aturan yang berlaku.
Perlu dicatat, perhitungan Hingga atas bersifat simulasi Sebagai OTR Jakarta. Harga bisa berbeda tergantung Lokasi, terlebih mulai tahun Didepan terdapat pengenaan opsen PKB dan BBNKB Sebagai Daerah selain Jakarta. Akan Tetapi Didalam simulasi hitungan tersebut, tampak harga Kendaraan Pribadi Merasakan penurunan bila dibandingkan PPnBM tarif normal.
Harga resminya nanti Berencana diumumkan Dari produsen secara resmi Di aturan sudah turun.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Simulasi Hitungan Harga Suzuki XL7 Hybrid Didalam Diskon PPnBM 3%