Jakarta –
Syarat perpanjang SIM C wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan. Kamu yang mau perpanjang SIM jangan lupa memenuhi syarat ini ya.
Syarat perpanjang SIM C kini harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan. Bukti kepesertaan aktif itu menjadi syarat wajib yang tertuang Di Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perpanjang SIM C
Selain bukti kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. Fotokopi e-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat Di Ahli Kemakmuran
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
Biaya Perpanjang SIM C
Kalau persyaratan sudah lengkap, jangan lupa juga Untuk menyiapkan biayanya. Adapun Untuk surat keterangan sehat Di Ahli Kemakmuran dan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapatkan Di tempat. Kamu biasanya Berencana dites buta warna dan dicek kesehatannya Di biaya Rp 35 ribu. Lanjutnya tes psikologi juga bisa dilakukan Di tempat. Kamu Berencana diminta memindai barcode yang sudah terhubung Di situs tes psikologi Korlantas Polri. Biaya tes psikologi Di tempat itu dikenakan tarif Rp 100 ribu. Kalau biaya tes psikologinya mau lebih murah, maka bisa melakukan secara online lewat laman e-ppsi. Tarifnya Rp 57.500.
Lanjutnya ada tarif Penerimaan Negeri Bukan Ppn (PNBP) sebesar Rp 75 ribu Untuk penerbitan SIM C. Terakhir, ada juga biaya asuransi yang tarifnya Rp 50 ribu. Total Untuk perpanjangan SIM C kamu bakal keluar duit Rp 260 ribu. Atau kalau tes psikologinya Di e-ppsi, maka biaya perpanjang SIM itu sebesar Rp 217.500.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Syarat Perpanjang SIM C, Sudah Ada Ini Belum?











