Jakarta –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Lagi menyiapkan regulasi turunan yang mengatur soal Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) Sebagai Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik. Nantinya, Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik tidak gratis PKB lagi.
Regulasi soal Iuran Wajib Sepeda Listrik tak lagi gratis tertuang Di Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Iuran Wajib Alat Berat. Salah satu Skor penting Untuk regulasi tersebut adalah perubahan Di Syarat objek Iuran Wajib yang dikecualikan. Di aturan Sebelumnya, Sepeda Listrik dikecualikan Untuk objek PKB dan BBNKB. Akan Tetapi, Di aturan terbaru Sepeda Listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan Untuk PKB dan BBNKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis Di Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan Untuk objek PKB Antara lain:
- kereta api;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan Sebagai keperluan Defender dan Keselamatan Bangsa;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Foreign Bersama asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Iuran Wajib Untuk pemerintah;
- kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan; dan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan Bersama peraturan Daerah mengenai Iuran Wajib dan retribusi Daerah.
Sebagai perbandingan, Di Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Iuran Wajib Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan, dikecualikan Untuk objek PKB dan BBNKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengkonfirmasi Sepeda Listrik nantinya Berencana dikenakan Iuran Wajib kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Lagi menggodok aturan turunan Untuk Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Iya (Sepeda Listrik tidak gratis Iuran Wajib lagi-Red). Regulasinya Lagi disiapkan,” kata Lusiana kepada detikOto, Jumat (17/4/2026).
Meski begitu, menurut Lusiana, tetap Berencana ada insentif Sebagai Sepeda Listrik. Karena Itu, Iuran Wajib Sepeda Listrik bisa lebih murah dibanding kendaraan konvensional.
“Lagi kita rumuskan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Tak Gratis Lagi, Pemprov DKI Siapkan Aturan Iuran Wajib Kendaraan Pribadi-Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik











