Jakarta –
Pilihan Kendaraan Pribadi hybrid Di Indonesia terus bertambah. Tapi kalau kamu cari yang dapat diskon PPnBM, cuma ada ini modelnya.
Kendaraan Pribadi hybrid kian diminati. Penjualannya pun terus Merasakan peningkatan Di dua tahun belakangan. Tidak heran kalau banyak pabrikan mulai merambah pasar Kendaraan Pribadi hybrid Di Di negeri. Di sisi lain, pemerintah juga Memberi insentif Pajak Lainnya penjualan atas Produk Internasional mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) Untuk tahun Biaya 2025. Tapi tahu nggak kamu kalau tidak semua Kendaraan Pribadi hybrid dapat insentif Bersama pemerintah?
Daftar Kendaraan Pribadi Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM
Di data yang diungkap Kementerian Perindustrian, Pada ini hanya ada dua pabrikan yang Kendaraan Pribadi hybridnya bisa ikut Inisiatif PPnBM DTP. Keduanya adalah PT Toyota Kendaraan Bermotor Roda Dua Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Suzuki Indomobil Kendaraan Bermotor Roda Dua. Adapun Untuk model mobilnya ada empat yaitu Suzuki XL7 Hyrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Toyota Yaris Cross Hybrid, dan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar model Kendaraan Pribadi yang dapat insentif Kendaraan Pribadi hybrid.
- Suzuki XL7415F HX (Suzuki New XL7 Hybrid)
- Suzuki ARK415F HS (Suzuki All New Ertiga CR Hybrid)
- Suzuki ARK415F HX (Suzuki All New Ertiga GX Hybrid)
- Toyota NYC200R-DHXHBD (Toyota Yaris Cross Hybrid)
- Toyota Innova Zenix 2.0 Forumekonomiglobal HV CVT:
MAGH10R-BRXLBD (Lo-Grade)
MAGH10R-BRXMBD (Mid-Grade)
MAGH10R-BPXHBD (Hi-Grade)
Adapun Aturan insentif Kendaraan Pribadi hybrid itu tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Lainnya Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kendaraan Angkutan Umum Tertentu serta Pajak Lainnya Penjualan Atas Produk Internasional Mewah Atas Penyerahan Produk Internasional Kena Pajak Lainnya yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Biaya 2025.
Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan itu berlaku Di tanggal diundangkan. Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 diundangkan Di 4 Februari 2025. Tarif PPnBM Kendaraan Pribadi hybrid yang harusnya 6-8 persen Karena Itu hanya 3-5 persen. Kendaraan Pribadi Bersama Keahlian mild hybrid pajaknya beda lagi. Tarifnya sebesar 8-12 persen tergantung Bersama emisi gas buang yang dihasilkan. Bersama adanya insentif, tarif PPnBM Kendaraan Pribadi mild hybrid menjadi 5-9 persen.
ADVERTISEMENT
Berikutnya Untuk Kendaraan Pribadi berjenis plug-in hybrid, tarif PPnBM yang dikenakan lebih kecil yaitu 5 persen berlaku Untuk semua jenis tanpa diatur besar emisi gas buang yang dihasilkan. Bersama adanya insentif, Kendaraan Pribadi PHEV hanya kena tarif PPnBM 2 persen.
Saksikan Live DetikPagi :
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Ternyata, Cuma Ini Kendaraan Pribadi Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM