Jakarta –
Kendaraan Pribadi Ke segmen LCGC dipastikan ikut terimbas Bersama kenaikan PPN 12 persen. Harga Agya-Brio Satya Cs itu pun Berpeluang terkerek naik.
Kendaraan Pribadi Ke segmen Low Cost Green Car (LCGC) merupakan salah satu jenis Barang Dagangan yang dibebankan Pph Penjualan atas Barang Dagangan Mewah (PPnBM). Karena Itu, segmen yang dihuni lima model Kendaraan Pribadi itu juga dikenakan imbas kenaikan PPN 12 persen.
Sebagaimana diungkap Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ke segmen kendaraan bermotor, model terimbas kenaikan PPN 12 persen adalah kendaraan yang sudah dibebankan PPnBM.
“Sesudah Itu kelompok kapal pesiar mewah kecuali Untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Karena Itu itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani Di konferensi pers belum lama ini.
Menyoal LCGC, Analis Keputusan Ahli Madya Badan Keputusan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi juga menegaskan Kendaraan Pribadi yang dihuni Calya, Agya, Brio Satya, Ayla, dan Sigra itu kena PPN 12%.
“Iya (LCGC kena imbas PPN 12 persen),”jelas Rustam dikutip CNN Indonesia.
Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pph Penjualan atas Barang Dagangan Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pph Penjualan atas Barang Dagangan Mewah, LCGC merupakan salah satu jenis Kendaraan Pribadi yang dibebankan PPnBM. Tarif PPnBM LCGC Pada ini merujuk Ke pasal 5 aturan tersebut. LCGC dikenai tarif PPnBM 15 persen Bersama Dasar Pengenaan Pph sebesar 20 persen Bersama Harga Jual (15% x 20% = 3%).
Sambil model Ke luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung Bersama emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda Bersama Kendaraan Pribadi berbahan bakar konvensional, salah satu Barang Dagangan yang tergolong mewah Akan Tetapi PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik berbasis baterai.
“Kelompok Barang Dagangan Kena Pph yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM Bersama tarif sebesar 15 persen Bersama Dasar Pengenaan Pph sebesar 0 persen (15% x 0%) Bersama Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk Inisiatif kendaraan bermotor yang menggunakan Keahlian battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Toyota Agya – Honda Brio Cs Kena Imbas Kenaikan PPN 12%