Jakarta –
Pindad Maung yang diperuntukkan Untuk para Pembantu Presiden Tim Menteri Tim Pembantu Presiden Tim Menteri Merah Putih mulai diproduksi. Sesudah Pembantu Presiden Tim Menteri, diharapkan Kendaraan Pribadi tersebut juga bisa digunakan Bersama kepala Area.
Pindad disebut mulai melakukan produksi Maung Sebagai memenuhi kebutuhan Kendaraan Pribadi dinas Pembantu Presiden Tim Menteri. Sebagaimana diungkap Pembantu Presiden Tim Menteri Sekretaris Negeri Prasetyo Hadi, kendaraan taktis Pindad itu sudah masuk jalur produksi agar bisa Bersama segera digunakan para ‘pembantu’ Ri Prabowo Subianto itu.
“Mulai kami produksi. Yang penting, semua semangatnya Sebagai pakai Maung,” kata Pras dilansir Antara.
Sayang, Pras tak merinci jumlah unit Pindad Maung yang diperuntukkan Untuk Pembantu Presiden Tim Menteri, wakil Pembantu Presiden Tim Menteri, dan pejabat lainnya. Kendati demikian, dia menegaskan Sesudah memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Untuk 48 Pembantu Presiden Tim Menteri, produksi gelombang kedua Maung Berencana menyasar 59 pejabat wakil Pembantu Presiden Tim Menteri serta pejabat setingkatnya.
“Tahap pertama pasti Pembantu Presiden Tim Menteri. Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Mutakhir Sesudah itu, kalau sudah ada produksi lagi kita lanjutkan, Sebagai semua lah sampai bupati, gubernur, harapannya begitu,” katanya.
Ke Tim Pembantu Presiden Tim Menteri Merah Putih, setidaknya ada 53 Pembantu Presiden Tim Menteri dan pejabat setingkat Pembantu Presiden Tim Menteri serta 56 wakil Pembantu Presiden Tim Menteri. Soal jatah Kendaraan Pribadi dinas Sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri tertuang Di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pembantu Presiden Tim Menteri Negeri dan Bekas Pembantu Presiden Tim Menteri Negeri serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum Di BAB III Pasal 5.
Khusus kendaraan dinas, ada aturannya yang tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Produk dan Standar Kebutuhan Produk Milik Negeri. Di aturan itu, Pembantu Presiden Tim Menteri dan pejabat setingkat Pembantu Presiden Tim Menteri Menyambut jatah maksimum dua unit Kendaraan Pribadi dinas Bersama Preliminary A tersebut. Sedangkan wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Menyambut jatah satu unit Kendaraan Pribadi dinas Bersama Preliminary A.
Bila dihitung kasar, jika menyediakan satu unit Kendaraan Pribadi dinas saja per orang Pembantu Presiden Tim Menteri, pejabat setingkat Pembantu Presiden Tim Menteri dan wakil Pembantu Presiden Tim Menteri, maka jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan mencapai 109 unit. Akan Tetapi, kalau mengacu Ke Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 Ke mana Pembantu Presiden Tim Menteri dan pejabat setingkat Pembantu Presiden Tim Menteri Menyambut jatah maksimal 2 unit Kendaraan Pribadi dinas dan wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Menyambut satu unit Kendaraan Pribadi dinas, maka jumlah kendaraan yang dibutuhkan mencapai 162 unit.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Pindad Maung Buat Kendaraan Pribadi Dinas Pembantu Presiden Tim Menteri Mulai Diproduksi