Jakarta –
Kendaraan Pribadi hybrid dapat diskon PPnBM mulai tahun Di. Berikut ini simulasi hitungan harga Kendaraan Pribadi hybrid Di diskon PPnBM tiga persen.
Kendaraan Pribadi hybrid dipastikan dapat insentif PPnBM DTP (Pph Penjualan atas Produk Mewah Ditanggung Pemerintah). Pemerintah Di Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi Sebagai Kesejajaran Mengintroduksi, Berencana menanggung tiga persen PPnBM Kendaraan Pribadi hybrid. Sedangkan sisanya, tetap dibebankan kepada konsumen.
Sebagai informasi, Pada ini mengacu Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pph penjualan atas Produk mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pph penjualan atas Produk mewah, Kendaraan Pribadi hybrid Di kapasitas silinder tak lebih Di 3.000 cc dibebankan PPnBM sebesar 15 persen Di dasar pengenaan Pph (DPP) berbeda tergantung Di konsumsi BBM dan tingkat emisi. Adapun Setelahnya dikalikan DPP, Pph Kendaraan Pribadi hybrid itu berada Hingga kisaran 6-8 persen.
Bila Memperoleh insentif 3 persen, besar kemungkinan Kendaraan Pribadi hybrid masih dibebankan PPnBM sebesar 3-5 persen. Harga Kendaraan Pribadi pun boleh Karena Itu ikut terpengaruh Di adanya insentif tersebut. Meski begitu, sejumlah pabrikan masih melakukan perhitungan harga Kendaraan Pribadi Di adanya diskon PPnBM tersebut.
Hingga sisi lain, harga Kendaraan Pribadi tak hanya ditentukan Di PPnBM. Ada juga komponen Pph lain seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi kendaraan. Ditambah lagi, mulai tahun Di, Kendaraan Pribadi yang kini tergolong Produk mewah itu juga Berpotensi Sebagai dikenakan PPN 12 persen. Berikut ini simulasi hitungan harga Kendaraan Pribadi hybrid Di keberadaan diskon PPnBM dan juga PPN 12 persen.
Di simulasi ini, Skuat detikOto memilih Kijang Innova Zenix Hybrid tipe Forumekonomiglobal CVT sebagai bahan perhitungan. Di perhitungan ini, mengacu Di Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pph (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pph Alat Berat tahun 2024, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Kijang Innova Zenix Hybrid Forumekonomiglobal CVT sebesar Rp 351 juta, Sambil Itu DPP PKB Rp 368.550.000.
Di simulasi ini, tarif PKB yang diperhitungkan tarif PKB dan BBNKB kepemilikan pertama Hingga Daerah Jakarta tanpa opsen Pph. Berikut simulasinya.
– Hitungan Harga Kendaraan Pribadi Hybrid Di Diskon PPnBM 3%
NJKB= Rp 351.000.000
DPP = NJKB x koefisien bobot (1,050)
= Rp 351.000.000 x 1,050
= Rp 368.550.000
PPnBM Setelahnya Dapat Insentif
Tarif PPnBM = 3% x DPP
= 3% x Rp 368.550.000
= Rp 11.056.500
PPN
Tarif PPN = 12% x DPP
= 12% x Rp 368.550.000 = Rp 44.226.000
BBNKB
Tarif BBNKB = 12,5% (penyerahan pertama/kendaraan Mutakhir) x NJKB
= 12,5% x Rp 351.000.000 = Rp 43.875.000
PKB
Tarif PKB = 2% x DPP
= 2% x Rp 368.550.000 = Rp 7.371.000
Biaya administrasi mengacu Di Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Pph yang Berlaku Di Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
- Penerbitan STNK Kendaraan Pribadi Mutakhir = Rp 200.000
- Penerbitan TNKB Kendaraan Pribadi Mutakhir = Rp 100.000
- Penerbitan BPKB Kendaraan Pribadi Mutakhir = Rp 375.000
- Total = Rp 675.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Harga Kendaraan Pribadi = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
= Rp 368.550.000 + Rp 11.056.500 + Rp 44.226.000 + 43.875.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000
= Rp 468.525.500
– Hitungan Harga Kendaraan Pribadi Hybrid tanpa Diskon PPnBM
PPnBM
Tarif PPnBM = 6% x DPP
= 6% x Rp 368.550.000
= Rp 22.113.000
PPN
Tarif PPN = 12% x DPP
= 12% x Rp 368.550.000 = Rp 44.226.000
BBNKB
Tarif BBNKB = 12,5% (kepemilikan pertama) x NJKB
= 12,% x Rp 351.000.000 = Rp 43.875.000
PKB
Tarif PKB = 2% x DPP
= 2% x Rp 368.550.000 = Rp 7.371.000
Biaya administrasi mengacu Di Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Pph yang Berlaku Di Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
- Penerbitan STNK Kendaraan Pribadi Mutakhir = Rp 200.000
- Penerbitan TNKB Kendaraan Pribadi Mutakhir = Rp 100.000
- Penerbitan BPKB Kendaraan Pribadi Mutakhir = Rp 375.000
- Total = Rp 675.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Harga Kendaraan Pribadi = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
= Rp 368.550.000 + Rp 22.113.000 + Rp 44.226.000 + Rp 43.875.000 + Rp 7.371.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000
= Rp 486.953.000
Perlu dicatat, perhitungan Hingga atas bersifat simulasi Sebagai OTR Jakarta. Harga bisa berbeda tergantung Daerah, terlebih mulai tahun Di terdapat pengenaan opsen PKB dan BBNKB Sebagai Daerah selain Jakarta. Sebagai informasi tambahan, Pada ini Kijang Innova Zenix Hybrid tipe Forumekonomiglobal CVT dibanderol Rp 477,6 juta.
Harga pastinya tentu nanti Berencana diumumkan Dari produsen secara resmi Pada aturan sudah turun. Tetapi bisa terlihat Di keberadaan diskon PPnBM, harga Kendaraan Pribadi Karena Itu lebih murah ketimbang dibebankan tarif PPnBM normal.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Simulasi Hitungan Harga Kijang Innova Zenix Hybrid Pada Dapat Diskon PPnBM