Jakarta –
Kejadian meresahkan Mutakhir-Mutakhir ini terjadi Di Sukabumi, Jawa Barat, Di mana sebuah Kendaraan Pribadi ambulans diberhentikan Di Satlantas Polres Sukabumi Lantaran mengemudi ugal-ugalan Di Ditengah kepadatan lalu lintas.
Menurut laporan detikJabar, Setelahnya diperiksa, Kendaraan Pribadi ambulans tersebut ternyata tidak mengantar pasien, melainkan digunakan Di warga Bagi kepentingan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di itu padat Di exit Tol Parung Kuda. Ambulans itu melambung Di kanan menggunakan sirine dan rotator. Kami langsung menghentikannya Bagi pemeriksaan,” ujar Ipda M. Yanuar Fajar, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres.
Lebih Jelas, ditemukan bahwa ambulans tersebut digunakan Bagi mengantarkan warga Di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), bukan Bagi keperluan medis seperti yang semestinya.
Sopir ambulans mengakui telah menggunakan kendaraan tanpa izin, dan menjelaskan bahwa mereka tidak berwisata, melainkan hanya menjenguk keluarga Di Lapas.
“Saya sopir ambulans Desa Kompa, memohon maaf kepada Pemerintah Desa Kompa dan Ibu Lurah Lantaran saya berangkat tanpa izin mengantar warga Di Lapas. Saya ingin meluruskan, kami tidak berwisata Di Palabuhanratu, tetapi memang benar Bagi mengantar warga menjenguk keluarganya Di Lapas,” ujarnya Untuk video yang diterima detikJabar.
Aturan Penggunaan Ambulans
Penggunaan ambulans Bagi kepentingan selain pelayanan medis, seperti yang terjadi Di insiden Di Sukabumi, jelas melanggar Syarat yang ada.
Kepala Desa Kompa, Yulianti, mengakui bahwa sopir ambulans telah menggunakan kendaraan tersebut tanpa izin Bagi mengantar warga menjenguk keluarganya Di lembaga permasyarakatan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak Berencana terulang dan telah Memberi Pembatasan tegas kepada sopir yang bersangkutan.
Kementerian Kesejajaran Republik Indonesia Mengintroduksi Pedoman Teknis Ambulans. Di Bab II Skor 2.1 dijelaskan bahwa ambulans adalah suatu kendaraan atau alat transportasi Bagi menjemput, membawa, atau memindahkan korban hidup atau pasien Untuk rangka pertolongan, penanganan, tindakan medis baik yang bersifat gawat ataupun tidak gawat darurat.
Untuk kejadian ini, penggunaan ambulans Bagi keperluan pribadi atau non-darurat Berpotensi Bagi mengganggu fungsi utamanya, yang bisa menghambat pertolongan medis Bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Bukan Antar Pasien, Kendaraan Pribadi Ambulans Bersirene Dipakai Jenguk Keluarga Di Lapas