Jakarta –
Polisi mulai menilang Kendaraan Bermotor Roda Dua-Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tak menggunakan pelat nomor. Pelat nomor yang ditutup masker pun ikut kena tilang.
Belakangan muncul Kejadian Luar Biasa Kendaraan Bermotor Roda Dua tak menggunakan pelat nomor. Tak cuma itu, ada juga sejumlah pemotor yang Berusaha menutup pelat nomor Di mencoret-coret hingga menutupnya Di masker. Diduga kuat tujuannya adalah Untuk menghindari tilang elektronik. Sebab, Di tilang elektronik, pelat nomor Akansegera dicapture dan dikirimi surat tilang.
Di menutupi atau menggunakan pelat nomor, harapannya Di melakukan Pelanggar tak bisa terdeteksi Lensa ETLE. Tetapi, para pemotor tersebut kini Di Sebab Itu incaran polisi. Mereka yang kedapatan tak menggunakan pelat nomor ataupun menutupinya bakal kena tilang manual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dilaporkan Untuk TL Halim Mutakhir, penindakan kepada roda dua yang menutup TNKB-nya Di masker, lanjut diberi tindakan penilangan dan ternyata TNKB Pada Di juga tidak terpasang,” demikian suara yang terdengar Untuk video.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan, pihaknya bakal menindak Pemakai kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Polisi Akansegera menilang Pelanggar tersebut.
“Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah Pelanggar,” ungkap Ojo.
Adapun kendaraan Di pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor Akansegera kena tilang sesuai Di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan Untuk pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan Ke jalan wajib dilengkapi Di surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Di Detail, Ke pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Ke jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Di Kepolisian Bangsa Republik Indonesia dipidana Di pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Polisi Tilang Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Pelat Nomornya Ditutupi Masker