Jakarta –
Masih banyak pemilik kendaraan yang belum tahu risiko hukum ketika Pajak Lainnya kendaraan mati. Pertanyaan yang sering muncul: kendaraan mati Pajak Lainnya bisa kena tilang nggak?
Disitat Bersama sejumlah catatan literasi, Rabu (25/6), kendaraan mati Pajak Lainnya ternyata bisa kena tilang. Biar kalian tak bingung atau bertanya-tanya lagi, berikut detikOto rangkum penjelasannya!
Kendaraan Mati Pajak Lainnya Bisa Kena Tilang
Kendaraan yang mati Pajak Lainnya bisa terkena tilang. Sebagai informasi, Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan Pajak Lainnya tahunan yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor, setiap pemilik atau pengendali kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Lainnya kendaraan.
Mengutip laman Astra Daihatsu, PKB menjadi salah satu syarat utama Sebagai memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, STNK inilah yang menandakan kendaraan sah secara administratif dan sudah memenuhi standar teknis serta lingkungan Ke Indonesia.
Kalau kendaraan tidak punya STNK yang aktif atau belum disahkan Sebab nunggak Pajak Lainnya, artinya kendaraan tersebut melanggar aturan dan bisa dikenai tilang.
Sambil menurut laman Auto2000 dan rubrik detik’s Advocate, dasar hukum petugas polisi lalu lintas menindak pelanggar Pajak Lainnya kendaraan Antara lain adalah:
1. Kendaraan Wajib Dilengkapi STNK dan TNKB
Di Pasal 64 ayat 1 Di Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor telah diregistrasi. Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, Antara lain pemilik diberi STNK.
Lanjutnya, Di Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan Ke jalan wajib dilengkapi Bersama STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Pengesahan STNK dan TNKB Setiap Tahun
Di peraturan yang sama, Ke pasal 70 ayat 2, dikatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku Pada lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Disebutkan pula Ke Pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 Di Perkap No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi. Ke ayat 2, dikatakan bahwa STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
Di ayat 3, dijelaskan STNK berlaku Pada 5 tahun Sebelum diterbitkan pertama kali. Perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi Bersama luar Daerah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Denda Tilang Kendaraan Sebab Mati Pajak Lainnya
Di Pasal 288 ayat 1 dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak dilengkapi STNK Sebab belum bayar Pajak Lainnya bisa dikenai denda. Bunyi pasal tersebut yaitu:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Ke Jalan yang tidak dilengkapi Bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Dari Kepolisian Bangsa Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Di Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana Bersama pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu Kurs Matauang Nasional).”
Kendaraan Bisa Disita Sebab Mati Pajak Lainnya
Bukan hanya ditilang, kendaraan yang pajaknya mati bisa ditilang polisi. Hal tersebut diatur Bersama jelas Di Pasal 260 ayat 1 Aturantertulis Lalu Lintas. Begini bunyi aturan lengkapnya:
“Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita Sambil Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
Polisi berwenang melakukan penyitaan Di Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai Barang Dagangan bukti.”
Dijelaskan pula Di Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012, bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor bisa dilakukan jika diduga melakukan Kartu Peringatan, salah satunya adalah ketika kendaraan bermotor tidak dilengkapi Bersama STNK yang sah Ke Di dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor Ke jalan.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kendaraan Mati Pajak Lainnya Bisa Kena Tilang Nggak? Ini Penjelasannya