Jakarta –
Resmi, truk obesitas alias truk ODOL (Over Dimension Over Loading) Berencana dilarang beroperasi Hingga Indonesia mulai tahun 2027. Diketahui truk ODOL menimbulkan sejumlah masalah, Di membuat infrastruktur jalan rusak Sebab beban lebih yang dibawa, hingga kerap menjadi penyebab kecelakaan gara-gara rem blong.
Lembaga Legis Latif RI bersama pemerintah Melakukan pertemuan Di pengusaha Ekspedisi, yang diwakili Asosiasi Pengemudi Ekspedisi Indonesia, Hingga Gedung Legislatif, Senin (4/8/2025). Semua unsur sepakat Yang Berhubungan Di aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang Berencana diberlakukan Ke tahun 2027.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, ODOL adalah Kepuasan kendaraan angkutan Produk yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan yang diizinkan, yang bisa memicu rusaknya infrastruktur jalan, membahayakan keselamatan lalu lintas, serta menimbulkan ketimpangan Di industri Ekspedisi.
Pertemuan Hingga Gedung Lembaga Legis Latif Senayan dipimpin Wakil Ketua Lembaga Legis Latif RI Sufmi Dasco Ahmad, dihadiri Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Pembantu Presiden Tim Menteri Sekretaris Negeri Prasetyo Hadi, Sekretaris Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri Teddy Indra Wijaya, pimpinan Komisi V Lembaga Legis Latif RI, Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) beserta perwakilan pengemudi Ekspedisi Di berbagai Lokasi.
Wakil Ketua Lembaga Legis Latif RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kesepakatan pelarangan truk ODOL ini tidak lepas Di perhatian serius Ri Prabowo Subianto Di masalah ODOL.
“Aturan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan, tidak merugikan para pengemudi, Tetapi tetap menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi jalan,” kata Dasco dikutip Di CNBC Indonesia.
Sehubungan Di kesepakatan tersebut, Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera menyusun langkah teknis Lanjutnya. “Pemerintah Berencana mengawal proses ini Di Pemberian regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan komunikasi yang intensif Di para pengemudi,” timpal Dudy.
Sebagai langkah awal, nantinya Berencana dibentuk Regu teknis lintas sektor yang melibatkan Lembaga Legis Latif, pemerintah, dan perwakilan pengemudi Sebagai menyusun roadmap implementasi Zero ODOL 2025-2027. Regu ini Berencana mengatur tahapan pemeriksaan, penyesuaian dimensi dan muatan kendaraan, hingga mekanisme penegakan hukum secara bertahap dan berkeadilan.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Resmi! Truk ODOL Dilarang Mulai Tahun 2027