Jakarta –
Pemerintah memutuskan Sebagai tidak melanjutkan insentif Sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik Perdagangan Masuk Negeri utuh atau CBU (completely build up) tahun Di. Insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM itu Berencana diakhiri Ke 31 Desember 2025.
Tahun Di, Kendaraan Pribadi Elektrik yang sudah menikmati insentif bea masuk dan PPnBM itu harus diproduksi Di Di negeri. Tak cuma itu, Kendaraan Pribadi Elektrik tersebut harus memenuhi syarat penggunaan tingkat komponen Di negeri (TKDN) minimal tertentu.
“Di perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Didalam 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Defender Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono dikutip Didalam siaran resmi Kemenperin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat tentang TKDN Kendaraan Pribadi Elektrik telah ditetapkan Di Peraturan Ri Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Inisiatif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN Kendaraan Pribadi Elektrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen Ke 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen Ke 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.
Berikut Syarat TKDN Sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik produksi Di negeri sesuai Perpres No. 79 Tahun 2023:
Sebagai KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen Di negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai Didalam tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai Didalam tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2027 sampai Didalam tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
“Yang dilakukan Melewati CKD (Completely Knocked Down) sampai Didalam 2026, dan Ke 2027 dilakukan Melewati IKD (Incompletely Knocked Down). Sebab kalau masih tetap CKD, nggak Berencana tercapai angka 60 persen. Sesudah Itu angka 80 persen dicapai Melewati skema Pabrik part by part,” ucap Tunggul.
Salah satu penerima insentif Kendaraan Pribadi Elektrik Perdagangan Masuk Negeri adalah Vinfast. CEO VinFast Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan pihaknya Berencana memulai produksi Kendaraan Pribadi Elektrik secara lokal akhir tahun ini. Pabrik Vinfast berlokasi Di Subang, Jawa Barat.
“Betul. Kami mengikuti Syarat (TKDN) yang sudah ditetapkan Didalam pemerintah,” sebut Kerry kepada detikOto, Selasa (16/9/2025).
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Syarat TKDN buat Kendaraan Pribadi Elektrik Perdagangan Masuk Negeri Penerima Insentif Pemerintah