Jakarta –
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan Sambil Itu penggunaan sirine dan strobo Sebagai pengawalan. Pertanyaannya, apakah kendaraan bermotor warga sipil atau non petugas kepolisian yang menggunakan strobo bisa tertangkap Lensa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?
“(tilang) ETLE, (kendaraan yang memakai) strobo sifatnya masih dibekukan Sambil Itu, masih kita evaluasi, kami tidak Berencana mengedepankan pendekatan hukum,” kata Agus Pada dijumpai Ke ICE BSD City, Kab. Tangerang, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penggunaan lampu strobo dan sirene memang sudah diatur Didalam Undang-undang, berikut ini bunyi pasalnya.
Berikut bunyi Pasal 59 ayat 5:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan Sebagai kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan Sebagai kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan Sebagai kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Perawatan Medis dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan Produk khusus.
Belakangan penggunaan sirene dan strobo banyak dikeluhkan Didalam Komunitas. Bunyi sirene ‘Tot… Tot… Wuk… Wuk’ Ke Ditengah kemacetan jalan membuat Komunitas merasa terganggu.
Agus merespons keresahan Komunitas itu. Ia pun membuat Aturan Yang Terkait Didalam penggunaan sirene dan strobo Untuk pengawalan lalu lintas Pada kendaraan pejabat Negeri.
Kakorlantas juga menyampaikan pihaknya membekukan Sambil Itu penggunaan sirene dan strobo Di kendaraan operasional. Irjen Agus juga berjanji Berencana melakukan evaluasi secara menyeluruh Yang Terkait Didalam apa yang menjadi keluhan Komunitas tersebut.
Kakorlantas membekukan Sambil Itu penggunaan sirene. Ia melarang jajarannya menggunakan sirene, terutama Di Pada-Pada tertentu, seperti Di sore, malam, dan ketika azan berkumandang.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Tilang ETLE Bisa Jepret Pemobil Gaya-gayaan Pakai Strobo-Sirine?