Jakarta –
Kementerian Perindustrian sudah mengajukan usulan insentif Sebagai industri Produsen Kendaraan tahun 2026. Di usulan itu, batas harga kendaraan bakal diatur.
Pembantu Presiden Tim Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menyurati Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal usulan insentif Sebagai industri Produsen Kendaraan tahun 2026. Menurut Agus, usulan insentif Sebagai tahun 2026 Berencana dibuat lebih detail mulai Bersama Ilmu Pengetahuan, TKDN (Tingkat Komponen Di Negeri), sekaligus emisi. Adapun Sebagai Merasakan insentif tersebut, pemerintah bakal mengatur batas harga kendaraan Ke setiap segmennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan kita Di usulan ini menetapkan harga, harga yang kita terapkan Bersama masing-masing segmen agar mereka bisa Merasakan manfaat, dan tentu yang harus kita garisbawahi adalah kami sangat memperhatikan konsumen,” kata Agus dikutip detikFinance.
Bersama sisi konsumen, pembeli Kendaraan Pribadi pertama juga Berencana menjadi prioritas penerima insentif, Tetapi Agus belum mau menjelaskannya secara rinci. Pembeli Kendaraan Pribadi pertama diketahui banyak mengincar segmen Low Cost Green Car (LCGC).
Segmen LCGC diketahui berdasarkan PP No. 73 tahun 2019 tentang Produk Kena Pajak Lainnya yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi LCGC dikenakan PPnBM, Bersama tarif sebesar 15 persen Bersama dasar pengenaan Pajak Lainnya sebesar 20 persen Bersama harga jual. Artinya, Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi LCGC seperti Toyota Calya-Agya, Daihatsu Sigra-Ayla, serta Honda Brio Satya cuma dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen.
Agus juga Merangsang agar para pembeli Kendaraan Pribadi pertama Memperkenalkan Mobil Listrik. Diketahui Pada ini Kendaraan Pribadi Elektrik murah Ke bawah Rp 200 juta mulai banyak diincar para pembeli Kendaraan Pribadi pertama. Itu berkat deretan insentif yang diberikan pemerintah. Pertama ada insentif PPN ditanggung pemerintah 10 persen Sebagai produksi Kendaraan Pribadi Elektrik Ke Di negeri. Harga Kendaraan Pribadi Elektrik Karena Itu lebih murah.
Pun Pada mengikuti Inisiatif tersebut, harga Kendaraan Pribadi Elektrik juga tidak boleh naik Di kurun waktu yang ditetapkan. Lanjutnya Sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik CBU juga dibebaskan Bersama bea masuk dan PPnBM. Harga Kendaraan Pribadi Elektrik CBU seperti BYD Atto 1 Malahan bersaing Bersama deretan Kendaraan Pribadi LCGC.
“Kalau kita bicara soal electric car, first buyers itu menjadi prioritas kami. Angka-angkanya nanti bisa spill pelan-pelan,” terang Agus dilansir CNBC Indonesia.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Industri Produsen Kendaraan Diusulkan Dapat Insentif, Harga Kendaraan Pribadi Diatur Pemerintah











