Jakarta –
Kijang Innova Reborn yang terdaftar atas nama Gubernur Bali dilelang mulai Rp 50 jutaan. Lelang bakal dilaksanakan Ke 29 April 2026.
Satu unit kendaraan dinas Ke Puskesmas Jiwa Manah Shanti Mahottama Bali dilelang. Kendaraan Pribadi tersebut berupa Toyota Kijang Innova 2.0 Kerjasamaekonomiinternasional A/T lansiran tahun 2017 Bersama nomor polisi DK 1681/DK 55. Surat-suratnya lengkap Bersama BPKB terdaftar N-02863471 dan nomor STNK 11823492 F atas nama Gubernur Bali. Hingga laman lelang.go.id, Kijang Innova Reborn itu ditawarkan Bersama nilai limit Rp 57,647 juta Bersama uang jaminan sebesar Rp 28.823.500.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil Itu Di lembar pengumuman lelang nomor: B.31.000.2.3.2/2514/P.BMD/BPKAD, nilai limit lelang dan uang jaminan lebih besar. Nilai limitnya Rp 94,05 juta dan uang jaminan sebesar Rp 47,025 juta.
Lelang Produk dilakukan Di Kebugaran apa adanya. Kalau Bersama foto, tampak Kendaraan Pribadi itu tampilannya sudah tak mulus lagi. Ada beberapa bercak Hingga Dibagian eksterior dan juga berdebu. Dan Begitu Juga Bersama Kebugaran interiornya yang berdebu dan Bangku serta setir terlihat berjamur. Untuk melihat Kebugaran mobilnya langsung, kamu bisa mendatangi Rumah Shanti Manah Shanti Mahottama Provinsi Bali, Jl.Kusuma Yudha no.29 Bangli, telp (0366) 91073.
Lelang bakal dilaksanakan Ke Rabu, 29 April 2026 Bersama batas akhir penawaran 29 April 2026 pukul 10.00 WITA (09.00 WIB/sesuai waktu server). Untuk mengikuti lelang, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. Objek lelang dijual Bersama Kebugaran apa adanya (as is) dan peserta lelang Dikatakan telah mengetahui/memahami Kebugaran objek lelang ;
2. Penawaran lelang dilakukan Melewati Duniamaya SECARA TERBUKA (OPEN BIDDING)
3. Peserta dapat melihat objek lelang (aanwijzing) sesuai pengumuman Dari pengumuman ditayangkan s/d 1 (satu) hari Sebelumnya pelaksanaan lelang;
4. Peserta lelang Memiliki akun Ke website lelang.go.id (Syarat dan Syarat serta tata cara dapat dilihat Ke menu “Pusat Dukungan” Hingga Di domain tersebut);
5. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang Hingga nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh Sesudah memilih objek lelang yang diikuti Ke website Hingga atas dan harus efektif diterima KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari Sebelumnya pelaksanaan lelang;
6. Mendominasi lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja Sesudah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan Hingga kas Negeri; Mendominasi lelang yang ditunjuk wajib Memutuskan Produk yang dimenangkan selambatlambatnya 1 (satu) minggu Sesudah pelunasan;
8. Uang jaminan penawaran lelang Bersama peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai Syarat yang berlaku Ke tiap bank;
9. Lantaran satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang Pada objek lelang tersebut Di, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan Keinginan/keberatan Di bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat lelang;
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Ada BPKB, STNK Atas Nama Gubernur











