Jakarta –
Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik tak lagi otomatis bebas Ppn. Buat para pemilik Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik, berikut hitungan Ppn tahunan yang harus dibayarkan bila tak lagi dapat insentif.
Sepeda Listrik tak lagi dikecualikan Di pengenaan Ppn kendaraan bermotor. Di Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Di Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Ppn Kendaraan Bermotor BBNKB, dan Ppn Alat Berat, Sepeda Listrik bukan lagi Karena Itu objek yang dikecualikan Di PKB dan BBNKB. Itu artinya, Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik bakal dikenai Ppn dan juga bea balik nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di aturan Sebelumnya Itu, Sepeda Listrik dikecualikan Di objek PKB dan BBNKB. Tetapi, Di aturan terbaru Sepeda Listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan Di PKB dan BBNKB. Tertulis Di Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan Di objek PKB Di lain:
- kereta api;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan Bagi keperluan Defender dan Keselamatan Negeri;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan Negeri Foreign Bersama asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Ppn Di pemerintah;
- kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan; dan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan Bersama peraturan Lokasi mengenai Ppn dan retribusi Lokasi.
Meski begitu, tertulis Di Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Di Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB Di Sepeda Listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai Syarat peraturan perundang-undangan. Lanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB Sepeda Listrik Bagi tahun pembuatan Sebelumnya tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi Sepeda Listrik.
Jika berlaku normal, jelas pembayaran STNK tahunan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik tak lagi murah. Sebagai informasi, Pada Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik dikecualikan Di objek Ppn, pemilik hanya perlu membayar uang SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) sebesar Rp 143 ribu. Sambil Itu PKB-nya selalu nol.
Lalu berapa Ppn tahunan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik? Membahas contoh salah satu Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik populer BYD Atto 1, berdasarkan Permendagri tersebut, punya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 229 juta dan 241 juta. Maka Setelahnya dikalikan Bersama besar bobot 1,05 maka Dasar Pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta dan Rp 253,05 juta. Karenanya hitungan pajaknya sebagai berikut.
Hitungan Ppn BYD Atto 1 Tanpa Insentif
Ppn BYD Atto 1 STD
- PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 240,45 juta x 2%
= Rp 4,809 juta - Ppn tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 4,809 juta + Rp 143 ribu
= RP 4,952 juta
Ppn BYD Atto 1
- PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp 253,05 juta x 2%
= Rp 5,061 juta - Ppn tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 5,061 juta + Rp 143 ribu
= RP 5,204 juta
Nah itu tadi hitung-hitungan Ppn BYD Atto 1 yang terdaftar Di Jakarta sebagai kendaraan pertama. Sebagai catatan, besar Ppn itu bisa Karena Itu berbeda sebab masih ada kemungkinan Menyambut insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Tetapi pembebasan atau pengurangan itu tergantung Di pemerintah Lokasi. Bila Pemerintah Lokasi Menyediakan pembebasan, itu artinya pemilik kendaraan hanya Akansegera membayar SWDKLLJ seperti Sebelumnya Itu yakni sebesar Rp 143 ribu per tahun.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Awas Kaget! Segini Ppn BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif











