Jakarta –
Pembantu Ri Penanaman Modal Di Negeri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani bicara potensi Indonesia dilirik investor produsen Kendaraan Pribadi Elektrik. Tapi zaman sekarang investor Asing bisa ragu berinvestasi jika ekosistem green energy yang masih rendah.
Rosan Roslani Menginformasikan potensi Energi Ramah Lingkungan (EBT) yang dimilki Indonesia Untuk mencapai target net zero emmision.
“Kalau dilihat energi yang Berpotensi Untuk Untuk Ke Indonesia Mutakhir terbarukan nilainya 3.677 gigawatt potensi, kita bicara potensi yang Ke mana berasal tenaga surya, angin, hydro, arus laut, biomass, panas bumi dan lain-lainnya,” kata dia Di detikcom Leaders Forum ‘Di Indonesia Hijau: Perkembangan Energi dan Sumber Daya Manusia,’ Ke Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Senada Didalam hal tersebut, Direktur Studi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya menyebut ada pabrikan yang mundur lantaran Indonesia tertinggal Di Negeri kawasan Organisasiregional soal penggunaan EBT.
“Kita bisa lihat yang enggan (Penanaman Modal Di Negeri) masuk Indonesia, Sebab kita tidak cukup supply Energi Ramah Lingkungan,” kata Berly.
Hadir Di kesempatan yang sama, Manajemen Human Capital PLN Yusuf Didi Setiarto, Menginformasikan PLN berencana Untuk membangun aset-aset energi hijau Ke Indonesia yang disesuaikan Didalam masing-masing Daerah.
“Kita Berencana menjemput energi hijau yang ada pusat-pusat pembangkitan seperti Sumatera yang kita tahu ada hydro power Ke Aceh Sumatera Utara dan beberapa Ke Sumatera Barat, sedangkan aset-aset geothermal kita Ke Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat,” kata dia.
Rosan mewanti-wanti investor bisa batal menanamkan modalnya Hingga Indonesia gara-gara sumber EBT yang belum memadai.
“Untuk mereka berinvestasi, yang berhubungan Didalam tata kelola yang berkelanjutan dan berkesinambungan Di lingkungan hidup, itu menjadi salah prioritas utama. Contohnya mereka mau bikin EV car Ke sini, harus ada Produksi. Mereka inginnya ya tenaga energinya Di energi yang bersih,” kata Rosan.
Vice Chairman Perkumpulan Industri Sepeda Listrik Indonesia (Periklindo) Achmad Rofiqi menjelaskan Didalam Detail Kepuasan pasar Kendaraan Pribadi Elektrik Ke Indonesia masih Di tahap perkembangan, belum semodern China. Nah, pemerintah Indonesia harus membuat paket Aturan dan infrastruktur supaya bisa mengakomodir para investor.
“at least Ke Asia kita tidak tertinggal, Kepuasan combustion engine Thailand lebih unggul dibanding Indonesia, sekarang EV masih open book,” kata Rofiqi.
“Untuk area terdekat head to headnya adalah thailand,” kata dia.
“Bagaimana pemerintah bisa Memberi paket yang Menarik Perhatian Untuk para investor,” jelasnya lagi.
Ke Indonesia, Kendaraan Pribadi Elektrik China kian mendominasi penjualan Kendaraan Pribadi tanpa asap Ke Tanah Air. Seperti diketahui, belakangan merek China kian agresif mengenalkan produk Kendaraan Pribadi Elektrik Ke Indonesia. Mulai Di Wuling, Seres, Chery, DFSK, hingga BYD. Disusul Didalam merek asal Korea Selatan seperti Mobil Hyundai dan BYD.
Merek Jepang juga ada, Tetapi kalau bicara produk belum banyak. Toyota misalnya Mutakhir menyajikan satu model Kendaraan Pribadi Elektrik bZ4X. Sesudah Itu ada juga Nissan yang mengenalkan Leaf.
Kendaraan Pribadi Elektrik Lagi Menyambut karpet merah Ke Indonesia. Jenis Kendaraan Pribadi ini tidak dikenakan pengenaan tarif penjualan atas Produk mewah (PPnBM). Hal ini sudah tertuang Di Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Pemerintah juga sudah menaikkan tarif Pph Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan Untuk Kendaraan Pribadi Mutakhir Ke Indonesia adalah sebesar 11% Di harga jual. Tarif PPN ini biasanya sudah termasuk Di harga on the road (OTR). Tapi pemerintah Memberi Menenangkan Untuk Kendaraan Pribadi Elektrik Didalam hanya dikenakan tarif PPN satu persen.
Pemerintah lalu Memberi insentif lebih luas Untuk Sepeda Listrik. Keringanan itu meliputi pembebasan Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena Itu Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Elektrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan Pph lagi.
Tak cuma insentif fiskal, insentif non-fiskal juga diberikan Untuk Sepeda Listrik. Salah satunya adalah Kendaraan Pribadi Elektrik dibebaskan Di aturan pembatasan kendaraan ganjil genap.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Wanti-wanti Penanaman Modal Di Negeri Kendaraan Pribadi Elektrik Indonesia Kalah Di Thailand