Jakarta –
Pemilik sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang berpindah domisili Hingga beda provinsi harus melakukan mutasi kendaraan. Hal ini supaya mengurus keperluan perpanjang STNK dan pembayaran Pajak Lainnya menjadi lebih mudah.
Pada mutasi, Kendaraan Bermotor Roda Dua perlu didaftarkan ulang Hingga Samsat domisili Pada ini. Supaya BPKB, STNK, dan pelat nomor lamanya Berencana berganti Terbaru sesuai tempat tinggal terkininya. Kira-kira berapa biaya mutasi kendaraan antar provinsi? Simak estimasi tarif dan prosedurnya Hingga bawah.
Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor Roda Dua Antar Provinsi
Dirangkum Di catatan detikcom, biaya mutasi kendaraan Hingga beda provinsi meliputi: penerbitan surat mutasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Literatur Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
- Biaya penerbitan surat mutasi Kendaraan Bermotor Roda Dua: Rp 150.000
- Biaya penerbitan STNK Kendaraan Bermotor Roda Dua: Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB Terbaru: Rp 225.000
- Biaya penerbitan pelat nomor Terbaru: Rp 60.000 per pasang.
Hingga luar biaya tersebut, mutasi kendaraan Berencana dikenakan Pajak Lainnya kendaraan bermotor yang masuk Hingga kas pemerintah Lokasi dan bea balik nama. Besaran Pajak Lainnya yang berlaku Hingga masing-masing Lokasi dan tiap kendaraan berbeda.
Persyaratan Mutasi Kendaraan Bermotor Roda Dua Antar Provinsi
Detikers ingin melakukan mutasi Kendaraan Bermotor Roda Dua? Sebaiknya cek terlebih dahulu syarat dokumen yang dibutuhkan Sebagai mutasi keluar dan masuk. Proses mutasi keluar dilakukan Sebagai mencabut berkas kendaraan Di Area asalnya, Sambil mutasi masuk ditujukan Sebagai mendaftarkan kendaraan Hingga Samsat domisili terkini.
Dikutip Di laman Samsat, Polda Kepulauan Riau, dan Kantor Pelayanan Pajak Lainnya Kabupaten Sleman, berikut persyaratan mutasi kendaraan yang mesti dipersiapkan:
Syarat Mutasi Keluar
- STNK
- BPKB
- KTP pemilik kendaraan.
Syarat Mutasi Masuk
- STNK
- BPKB
- KTP pemilik kendaraan
- Arsip kendaraan Di Samsat asal
- Fiskal Antar Lokasi.
Cara Mutasi Kendaraan Bermotor Roda Dua Antar Provinsi
Proses mutasi Kendaraan Bermotor Roda Dua perlu Lewat pengecekan kendaraan hingga pembayaran Pajak Lainnya Hingga Samsat Area asal dan terbaru. Simak langkah-langkahnya, sebagai berikut:
Prosedur Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor Roda Dua
- Cek fisik kendaraan Hingga kantor Samsat Area asal.
- Ambil berkas arsip kendaraan bermotor.
- Isi formulir pendaftaran Di loket.
- Datangi loket progresif Sebagai mengecek progresif kendaraan.
- Ke loket pendaftaran mutasi keluar Sebagai pendaftaran dan pendataan.
- Tunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas, dan rekomendasi mutasi Di Polda setempat.
- Lakukan pembayaran Pajak Lainnya apabila ada tunggakan.
- Ambil seluruh berkas dan fiskal antar Lokasi Hingga loket.
- Ke kantor Samsat tujuan Sebagai melakukan proses pendaftaran mutasi masuk.
Prosedur Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor Roda Dua
- Cek fisik kendaraan Hingga Samsat tujuan mutasi.
- Datangi loket mutasi Sebagai pendaftaran dan pendataan.
- Menyerahkan berkas dokumen yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran PNBP, meliputi biaya BPKB, STNK, dan pelat nomor.
- Lakukan pembayaran Pajak Lainnya sesuai Di jumlah yg sudah ditetapkan.
- Ambil STNK, BPKB, dan pelat nomor kendaraan Terbaru Hingga loket.
Nah, itu tadi kisaran biaya mutasi Kendaraan Bermotor Roda Dua antar provinsi. Detikers juga bisa mengecek alur dan persyaratan mutasi kendaraan Hingga luar Lokasi Di penjelasan Hingga atas ya.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor Roda Dua Antar Provinsi, Persyaratan, dan Alurnya