BYD Dituntut Rp 9,5 Triliun Sebab Pakai Merek Denza Di RI, Ini Isi Gugatannya



Jakarta –

BYD digugat Bersama PT Raden Reza Adi yang telah mendaftarkan merek Denza lebih dulu Di Indonesia. Sebab sengketa merek ini, BYD dituntut ganti rugi senilai Rp 9,5 triliun.

PT Raden Reza Adi menggugat BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Company, BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, serta jaringan dealernya Yang Terkait Bersama penggunaan nama Denza. Gugatan itu diajukan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Sebelum awal September 2026 Bersama nomor Perkara Pidana 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Di Perkara Pidana ini, PT Raden Reza Adi menggugat tujuh pihak Di BYD, Di lain BYD Company Limited, PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, dan jaringan dealer seperti PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Kendaraan Bermotor Roda Dua (BYD Haka Auto), serta PT Bipo Ilmu Pengetahuan Produsen Kendaraan (BYD BIPO).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Raden Reza Adi menyebut, mereka adalah pemegang hak eksklusif atas merek Denza Bersama No. Pendaftaran IDM001176306. Merek Denza telah didaftarkan Bersama PT Raden Reza Adi sebagai kelas Produk 12 (kategori kendaraan beserta komponennya).

Di petitumnya, PT Raden Reza Adi menilai bahwa BYD telah melakukan perbuatan melawan hukum Bersama mengeksploitasi dan menikmati nilai komersial Di penggunaan merek Denza. Hal itu dinilai menimbulkan kerugian materiil Untuk penggugat sebesar Rp 9.515.800.000.000 (Rp 9,5 triliun). BYD dituntut ganti rugi senilai Rp 9.5 triliun.

Tak cuma itu, BYD juga dituntut Sebagai menghentikan seluruh tindakan, kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan dan promosi Di berbagai media cetak maupun media sosial Pada seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan Merek DENZA. Penggugat menuntut BYD Sebagai Memikat Memikat seluruh produk yang dihasilkan Di Kartu Merah merek yang telah beredar Di Indonesia.

Berikut isi petitum atau permohonan PT Raden Reza Adi kepada Majelis Hakim yang terdaftar Di nomor Perkara Pidana 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

  1. Memperoleh dan mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagai seluruhnya;
  2. Berkata Penggugat adalah pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas Merek DENZA Bersama No. Pendaftaran IDM001176306 Di Daerah hukum Bangsa Republik Indonesia Sebagai kelas Produk 12;
  3. Berkata Para Tergugat telah secara tanpa hak menggunakan Merek DENZA milik Penggugat yang mana merupakan bentuk Kartu Merah Merek;
  4. Berkata Para Tergugat mempunyai “Iktikad Tidak Baik” Bersama secara tanpa hak menggunakan Merek DENZA milik Penggugat;
  5. Berkata hukumnya bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum Bersama mengeksploitasi dan menikmati nilai komersial Di penggunaan Merek DENZA milik Penggugat secara tanpa hak, yang secara nyata menimbulkan kerugian materiil Untuk Penggugat sebesar Rp9.515.800.000.000 (sembilan triliun lima ratus lima belas miliar delapan ratus juta Idr);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng Sebagai membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas kerugian yang dialami Bersama Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika, sebesar Rp9.515.800.000.000 (sembilan triliun lima ratus lima belas miliar delapan ratus juta Idr);
  7. Menghukum Para Tergugat Sebagai menghentikan seluruh tindakan, kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan dan promosi Di berbagai media cetak maupun media sosial Pada seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan Merek DENZA secara tanpa hak atau merek lain yang Memperoleh persamaan Di pokoknya Bersama merek milik Penggugat;
  8. Menghukum Para Tergugat Sebagai Memikat seluruh produk yang dihasilkan Di Kartu Merah merek yang telah beredar Di Indonesia; dan
  9. Menghukum Para Tergugat Sebagai membayar seluruh biaya yang timbul Di Perkara Pidana a quo.

Atau, apabila Majelis Hakim Di Lembaga Proses Hukum Niaga Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(rgr/din)


`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: BYD Dituntut Rp 9,5 Triliun Sebab Pakai Merek Denza Di RI, Ini Isi Gugatannya

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini
https://indyfest.net/
https://indyfest.net/gallery/
https://indyfest.net/privacy-policy-2/
https://www.tcconstruct.net/projects