Jakarta –
Untuk para pemudik yang berencana menggunakan kendaraan pribadi, baiknya perlu memahami aturan ganjil genap yang diterapkan Ke sejumlah ruas jalan. Keputusan ini bertujuan Untuk Mengurangi kemacetan serta mengatur arus lalu lintas agar perjalanan mudik lebih lancar dan aman.
Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan Di arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kendaraan Di pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas Ke tanggal genap. Sebagai Gantinya, pelat nomor Di akhiran ganjil juga hanya bisa melintas Ke tanggal ganjil.
Kalau ada pengendara yang melanggar aturan ini, Pembatasan berupa denda telah disiapkan Dari pihak berwenang. Lantas, berapa besaran denda Untuk pelanggar aturan ganjil genap Di mudik 2025?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda Ganjil Genap Mudik 2025
Melanggar aturan ganjil genap Di arus mudik dan balik Lebaran 2025, masuk Di Kartu Kuning lalu lintas Di denda ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Rp 500 ribu. Meski begitu, pengendara yang kedapatan melanggar Di mudik tidak Akansegera diberhentikan atau diminta putar balik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan Ke prosedur ganjil genap mudik tahun lalu, pelanggar bakal tetap bisa melintas. Tapi, setelahnya Akansegera ada surat konfirmasi tilang yang dikirim Hingga alamat Tempattinggal.
“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan Kartu Kuning. Kita tidak Akansegera menghentikan Untuk para pelanggar ganjil genap ini, nanti Untuk sanksinya kita Akansegera kirim surat konfirmasi Hingga alamat sesuai STNK,” kata Aan.
Pembatasan kendaraan Di sistem ganjil genap Akansegera diganjar Pembatasan sesuai Pasal 287 ayat 1 Ke Perundang-Undangan No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui Di dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Ke Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan Di Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud Di Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud Di Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana Di pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu Kurs Mata Uang Nasional),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 Ke Perundang-Undangan No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika melanggar dan Menyaksikan surat tilang elektronik, para pemudik harus segera membayar denda tilang. Sesuai Di aturan yang ada, pelanggar harus Memberi konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari Setelahnya surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK Akansegera diblokir.
Aturan Penilangan ETLE
Berdasarkan informasi Di laman resmi Polda Kepri, sistem tilang elektronik yang Di ini diterapkan Ke Indonesia. Berbeda Di tilang manual, ETLE menggunakan Ilmu Pengetahuan Di mendeteksi Kartu Kuning lalu lintas yang dilakukan Dari pengendara.
Dikutip Di publikasi ‘Syarat dan Denda Resmi Kartu Kuning Lalu Lintas (Tilang)’ Dari POLRI, terdapat 14 jenis Kartu Kuning yang Akansegera dikenakan Pembatasan tilang. Berikut rincian dendanya:
- Tidak Memiliki SIM (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp1.000.000 atau penjara maksimal 4 bulan.
- Tidak Menunjukkan SIM Di pemeriksaan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Tidak memasang TNKB Ke kendaraan: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
- Tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Kendaraan Pribadi tidak Memiliki kelengkapan teknis: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
- Tidak membawa perlengkapan darurat Ke Kendaraan Pribadi (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
- Melanggar batas Kecepatanakses minimum atau maksimum: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
- Tidak Memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
- Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu utama Ke Situasi tertentu: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu utama Ke siang hari: Denda maksimal Rp100.000 atau penjara maksimal 15 hari.
- Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
Salah satu cara Untuk mengecek tilang ETLE adalah Lewat Inisiatif ETLE Nasional Ke Telepon Genggam. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan pasang Inisiatif ETLE Nasional.
- Masuk (login) menggunakan email.
- Ke halaman utama, pilih menu Scan QR Ref.
- Pindai kode QR yang terdapat Di surat tilang.
- Informasi Yang Berhubungan Di nomor kendaraan, data Kartu Kuning ETLE, dan kode referensi Kartu Kuning Akansegera ditampilkan secara rinci.
Di adanya sistem ETLE, diharapkan Kelompok Lebihterus patuh Pada aturan lalu lintas Untuk menciptakan Situasi berkendara yang aman dan tertib.
Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Mudik 2025
Pemerintah telah Memperkenalkan pengaturan lalu lintas Di masa angkutan mudik Lebaran 2025. Hal ini penting diketahui pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat. Ada aturan one way, contra flow serta ganjil genap Di mudik Lebaran Idul Fitri 2025 sebagai berikut:
Arus Mudik
Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai Di hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
- Mulai Di KM 47 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek sampai Di KM 414 ruas jalan tol Semarang – Batang; dan
- Mulai Di KM 31 ruas jalan tol Tangerang – Merak sampai Di KM 98 ruas jalan tol Tangerang – Merak.
Arus Balik
Hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai Di hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
- Mulai Di KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai Di KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek.
- Mulai Di KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai Di KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
Penerapan sistem ganjil genap Di Syarat:
1. Pengaturan kendaraan bermotor
Setiap pengendara Kendaraan Pribadi penumpang, Kendaraan Pribadi Kendaraan Angkutan Umum, dan Kendaraan Pribadi Barang Dagangan Di tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang Untuk melintasi Ke tanggal genap; dan
Setiap pengendara Kendaraan Pribadi penumpang, Kendaraan Pribadi Kendaraan Angkutan Umum, dan Kendaraan Pribadi Barang Dagangan Di tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang Untuk melintasi Ke tanggal ganjil.
2. Penerapan ganjil genap dikecualikan Pada:
Kendaraan pimpinan Lembaga Negeri Republik Indonesia, meliputi:
– Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara
– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Lokasi
– Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
– Ketua Komisi Yudisial
– Pembantu Kepala Negara dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
– Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Foreign serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
– Kendaraan dinas Di tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negeri Republik Indonesia;
– Kendaraan pemadam kebakaran
– Kendaraan ambulan
– Kendaraan angkutan umum Di tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
– Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
– Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang Penyandang Disabilitas
– Kendaraan operasional pengelola jalan tol
– Kendaraan angkutan Barang Dagangan
Bahan bakar Migas atau bahan bakar gas;
Hantaran uang
Hewan ternak
Pupuk
Pakan ternak
Keperluan penanganan bencana alam
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua mudik dan balik gratis
Barang Dagangan pokok, terdiri atas
a) beras
b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
c) jagung
d) gula
e) sayur dan buah-buahan
f) daging
Kerjasamaekonomiinternasional) ikan
h) daging unggas
i) Migas goreng dan mentega
j) susu
k) telur
1) garam
m) kedelai
n) bawang
o) cabai.
Nah, itulah tadi besaran denda dan aturan lengkap ganjil genap mudik Lebaran 2025. Semoga membantu!
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Berapa Denda Ganjil Genap Mudik 2025? Simak Aturan dan Jadwalnya