Jakarta –
BYD M6 pajaknya berapa? Berikut ini rincian Retribusi Negara MPV listrik BYD M6.
BYD M6 pajaknya berapa? Bisa Jadi hal itu terbesit Ke benak kamu yang kepincut beli MPV listrik Di BYD. Bukan tanpa alasan, Retribusi Negara kendaraan dibayarkan setiap tahun. Setidaknya pemilik kendaraan harus menyisihkan uang Sebagai memenuhi kewajibannya membayar Retribusi Negara. Soal Retribusi Negara BYD M6, Di harga mulai Rp 380 jutaan, Bisa Jadi sebagian orang Berencana dibikin kaget Di Retribusi Negara tahunannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BYD M6 Pajaknya Berapa?
Soalnya tiap tahun pajaknya tak sampai Rp 150 ribu! Ditelusuri Di laman Informasi Data Kendaraan dan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BYD M6 kepemilikan pertama lansiran 2024 Sebagai STNK 2025, pajaknya hanya Rp 143 ribu yang berasal Di SWDKLLJ.
Tertulis Sebagai instrumen Retribusi Negara lain Ke MPV listrik Di harga mulai Rp 380 jutaan itu seperti PKB Pokok adalah Rp 0. Sejatinya bukan cuma BYD M6 yang pajaknya rendah.
Deretan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik lain Di harga lebih tinggi Di BYD M6 juga Retribusi Negara tahunannya tak sampai Rp 200 ribu. Contohnya Denza D9 yang punya banderol Rp 950 juta, pajaknya juga Rp 143 ribu.
Ini lantaran Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Lagi Memperoleh keringanan meliputi pembebasan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dari Sebab Itu Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan Retribusi Negara lagi.
Sampai Kapan Retribusi Negara BYD M6 Murah?
Hal itu juga tertuang Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Di Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Negara Alat Berat tahun 2024 pasal 10.
“Pengenaan PKB (Retribusi Negara Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai Sebagai orang, Produk Internasional, angkutan umum orang, dan angkutan umum Produk Internasional ditetapkan sebesar 0 persen Di dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” demikian penjelasannya.
Akan Tetapi tak Di aturan itu tak dijelaskan soal masa berlaku Aturan Retribusi Negara Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik. Bila tak ada perubahan aturan lagi, artinya Retribusi Negara Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik murah itu bisa berlaku selamanya.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: BYD M6 Pajaknya Berapa?









