Jakarta –
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan sistem pendaftaran merek yang dianut Indonesia. Berkaca Bersama sengketa merek Denza, para pabrikan dihimbau Sebagai mendaftarkan mereknya secepat Bisa Jadi.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar mengapresiasi langkah produsen Kendaraan Pribadi asal China,Build Your Dream (BYD).
“Sengketa ini menjadi pengingat Untuk pelaku usaha Sebagai mendaftarkan mereknya sesegera Bisa Jadi sesuai Bersama kategori usaha masing-masing. DJKI juga terus Berusaha memperkuat sistem pemeriksaan merek agar dapat meminimalkan potensi sengketa serupa Hingga masa Didepan,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar seperti Di laman DJKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJKI Mendorong semua pihak yang terlibat Di sengketa ini Sebagai menghormati proses hukum yang berlaku. Karenanya, putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya adil, tetapi juga mampu menjaga Sustainability industri Kendaraan Pribadi dan sektor usaha lainnya Hingga Indonesia.
DJKI Akansegera terus Meninjau perkembangan Tindak Kejahatan ini dan berkomitmen Sebagai menyediakan layanan yang transparan serta akuntabel Untuk para pemangku kepentingan.
“Kami percaya, pelindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama Sebagai Mendorong Perkembangan, Penanaman Modal Asing, dan Perkembangan Peningkatan Ekonomi,” pungkas Hermansyah.
PT Worcas Nusantara Abadi, yang dikenal sebagai perusahaan Konsumsi dan minuman khas Indonesia, mendaftarkan merek “Denza” Di 3 Juli 2023 Hingga DJKI Bersama nomor registrasi IDM001176306 Di kelas 12 (Hingga antaranya Sebagai jenis Produk Internasional kendaraan; alat Sebagai bergerak Hingga darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.
Akan Tetapi, pendaftaran merek “Denza” Bersama BYD Hingga Indonesia Terbaru dilakukan Di 8 Agustus 2024, Bersama kode kelas yang sama. Merek ini masih Di proses pemeriksaan Hingga DJKI.
Melihat Kemakmuran ini, DJKI mengapresiasi langkah BYD yang menempuh jalur hukum Di menyelesaikan sengketa ini. Hal ini Menunjukkan penghormatan Pada sistem hukum Hingga Indonesia dan upaya menjaga keadilan Untuk semua pihak. Di Tindak Kejahatan ini, BYD menuntut pembatalan pendaftaran merek “Denza” atas nama PT WNA Bersama alasan adanya itikad tidak baik, serta klaim bahwa merek tersebut merupakan merek terkenal yang sudah digunakan secara Internasional.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan merek dagang, DJKI menegaskan pentingnya mendaftarkan merek Bersama itikad baik. Prinsip utama pelindungan merek Hingga Indonesia didasarkan Di prinsip first to file dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kedua prinsip ini dapat dikecualikan apabila terdapat unsur itikad tidak baik atau merek tersebut merupakan merek terkenal. Akan Tetapi, Sebagai menindaklanjuti hal ini, pihak yang berkepentingan perlu mengajukan keberatan Pada periode pengumuman Untuk sebuah merek yang masih Di tahap permohonan. Apabila tidak ada keberatan yang diajukan, prinsip first to file umumnya menjadi prioritas.
Di Tindak Kejahatan ini, DJKI mencatat bahwa; pendaftaran merek “Denza” Bersama PT WNA dilakukan Sebelumnya BYD mengajukan permohonan serupa Hingga Indonesia.
Hingga dunia terdapat dua asas pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first to file). First to use bisa berarti siapa yang memakai pertama suatu merek, dialah yang Dikatakan berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan.
Di catatan detikcom, adapun asas first to file, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan Sebagai Gantinya Di tenggat waktu tertentu.
Aturan itu tertuang Di Pasal 2 ayat 1 Aturantertulis Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Pasal itu berbunyi:
Hak khusus Sebagai memakai suatu merek guna memperbedakan Produk Internasional-Produk Internasional hasil perusahaan atau Produk Internasional Produk Internasional peniagaan seseorang atau sesuatu badan Bersama Produk Internasional-Produk Internasional orang lain atau badan lain diberikan kepada barangsiapa yang Sebagai pertama kali memakai merek itu Sebagai keperluan tersebut Hingga atas Hingga Indonesia. Hak khusus Sebagai memakai merek itu berlaku hanya Sebagai Produk Internasional-Produk Internasional yang sejenis Bersama Produk Internasional-Produk Internasional yang dibubuhi merek itu dan berlaku hingga tiga tahun Sesudah pemakaian terakhir merek itu.
BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia menyebut bahwa Denza sudah diakui secara Internasional milik BYD. Malahan sudah lebih dulu dikenal Sebelumnya masuk Indonesia. Berangkat Bersama hal ini, BYD tetap menggunakan nama Denza Hingga Indonesia.
“Adalah betul kita melakukan law action Pada sebuah pendaftaran Bersama perusahaan yang non industri yang sama Bersama kita, Akan Tetapi menggunakan kategori yang sama. Hingga mana dia mendaftarkannya 2023, dan Denza sendiri itu sudah terdaftar secara Internasional Bersama tahun 2012,” kata Head of Public & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Luther Panjaitan.
“Kita mengerti betul peraturan dan perundangan yang berlaku Hingga Indonesia, dan setiap individu Di perusahaan itu memilik hak Sebagai melindungi kekayaan intelektual, hal ini penting Sebagai keberlangsungan Usaha dan iklim usaha juga Hingga depannya,” tambahnya lagi.
BYD lalu terlihat mengajukan gugatan Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Bersama nomor Perkara Pidana 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register Perkara Pidana tercantum Sebelum 3 Januari 2025. Pada ini statusnya masih Di persidangan.
(riar/dry)
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Denza Masih Sengketa, Ini Sistem Pendaftaran Merek yang Dianut Indonesia