Jakarta –
Sahat’s Transport Karena Itu perusahaan divisi transportasi yang dimiliki orang Indonesia. Tidak gampang Sebagai bisa menjalankan Usaha Di Jepang, selain izin trayek yang susah, pun jadwal sopirnya harus memperhatikan aspek keselamatan.
Ikmal, perwakilan Sahat’s Trans menyebut perusahaannya sekarang bergerak Di bidang penyediaan kebutuhan transportasi Di Jepang, terutama Hi-Ace, Fuso Rosa (Micro Kendaraan Angkutan Umum), dan Isuzu Gala (Big Kendaraan Angkutan Umum).
Nah, Ikmal menyebut jam istirahat Di transportasi darat khususnya pengemudi Kendaraan Angkutan Umum ini perlu Karena Itu perhatian khusus.
“Jam kerja sopir tidak boleh nyopir lebih Untuk 12 jam per hari, Setelahnya nyupir harus istirahat minimal 9 jam Terbaru boleh nyopir lagi,” kata Ikmal.
Sebab jika pengemudi kurang istirahat yang cukup, bisa Karena Itu menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Dan hal ini Berencana membahayakan User jalan dan penumpang Di Untuk Kendaraan Angkutan Umum itu sendiri.
Bagaimana Didalam Indonesia? Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno pernah menjelaskan bahwa waktu kerja sopir Kendaraan Angkutan Umum sudah diatur Untuk pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pasal tersebut dijelaskan bahwa:
(1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan Syarat mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai Didalam Syarat perundang-undangan,
(2) Waktu kerja Untuk Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 (delapan) jam sehari,
(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Setelahnya mengemudikan Kendaraan Di 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, dan
(4) Untuk hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat Di 1 (satu) jam.
Ikmal menyebut persyaratan yang harus dipenuhi Sebagai menjalankan Usaha transportasi Di Jepang adalah izin trayek. “Izin zonasi trayeknya juga ketat,” jelas dia.
Sahat’s Trans juga membagikan momen kendaraan wajib dicek secara berkala Hingga dealer atau bengkel berlisensi. Semua Kendaraan Angkutan Umum harus Situasi prima, jika Untuk audit ketahuan tidak melakukan check up maka sanksinya tidak boleh beroperasi Di 30 sampai 60 hari.
“Setiap armada harus Di-check up per 3 bulan sekali,” kata Ikmal.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Jadwal Sopir-Wajib Check Up Unit per Tiga Bulan