Jakarta –
Perpanjang STNK Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas tak perlu KTP pemilik lama Bersama cara balik nama. Berikut syarat balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua yang biayanya dihapuskan.
Perpanjangan STNK Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas tak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Caranya tentu Bersama melakukan balik nama Di Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas yang Terbaru kamu beli tersebut. Lebih menguntungkannya lagi, balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas kini tak lagi dikenakan biaya. Nah buat kamu yang mau balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas, berikut ini syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua Bekas
- E-KTP pemilik Terbaru;
- STNK asli dan fotokopi;
- SKKP (notis Pajak Lainnya kendaraan);
- BPKB asli dan fotokopi;
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Soal biaya, khusus balik nama saja yang dihapuskan. Penghapusan ini sesuai Bersama Syarat Pasal 12 ayat (1) Paragraf 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD).
Di aturan tersebut dijelaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan Pada pembelian kendaraan Terbaru (penyerahan pertama). Sedangkan Untuk kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya), tidak dikenakan BBNKB lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua Bekas
Di Itu, ada tujuh keuntungan balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas sebagai berikut.
1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor;
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor;
3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan/Perkembangan layanan Samsat;
4. Mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan;
5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan;
6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan Dari pihak lain;
7. Berkontribusi positif Di Langkah pembangunan Lokasi
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua