Jakarta –
Pemerintah menegaskan komitmennya Bagi menertibkan truk Over Dimension dan Over Load (ODOL). Untuk sebulan Ke Di, pemerintah Berencana melakukan sosialisasi Ke lapangan Yang Berhubungan Bersama kendaraan ODOL. Setelahnya itu, pemerintah Berencana menindak tegas setiap Pelanggar ODOL.
Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, serta Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan A. Purwantono telah melakukan koordinasi berkaitan Bersama kendaraan truk ODOL.
“Yang Berhubungan Bersama Bersama penanganan truk Over Dimension dan Over Load Untuk beberapa waktu Ke Di Di satu bulan itu Berencana kami lakukan sosialisasi Di penanganan masalah Over Dimension dan Over Load ini Berikutnya nanti ada peringatan Lalu Setelahnya itu Terbaru ada penegakan hukum,” ujar Dudy dikutip Untuk laman Korlantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menhub Dudy menegaskan, Yang Berhubungan Bersama maraknya Pelanggar truk Over Dimension dan Over Load, pemerintah berkomitmen melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, agar pelaksanaan Keputusan ini berjalan efektif.
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho bersama Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan Dudy Purwagandhi Foto: (Taufiq Syarifudin/detikcom)
|
“Ini sebagai jawaban Untuk kami dan kita sebagai pemerintah memahami betul apa yang menjadi perhatian Komunitas Bersama Sebab Itu kami juga Berencana melakukan sosialisasi kepada para stakeholder berkaitan Bersama Ide-Ide ini,” ungkapnya.
Penertiban truk Over Dimension dan Overload Berencana difokuskan Ke titik-titik strategis seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri.
“Ada beberapa titik yang Berencana kita lakukan berkaitan Bersama penertiban truk Over Dimension dan Over Load ini Ke antaranya pelabuhan, Ke jalan tol, dan Ke kawasan kawasan industri,” tambah Dudy.
Ide pengaktifan sistem Weigh In Motion (WIM) Ke jalan tol, sistem ini Berencana didukung Bersama alat pendeteksi Kecepatanakses serta monitoring jalur masuk kendaraan Bagi Meninjau kendaraan ODOL.
“Berkaitan Bersama Bersama Sebab Itu nanti Ke jalan tol kami ingin berharap bahwa nanti ada pengaktifan Weigh In Motion (WIM) dan juga alat pendeteksi speed (Kecepatanakses) Lalu juga Bagi Meninjau jalur masuk Bagi pendataan,” jelasnya.
Untuk Kontek Sini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, bahwa strategi penegakan hukum Di Pelanggar truk ODOL Berencana dilakukan bertahap, yang diawali sosialisasi, peringatan, normalisasi, dan penegakan hukum.
“Kita sepakat Bagi melakukan penegakan hukum diawali Untuk sosialisasi nanti ada peringatan termasuk juga peringatan Di pengusaha pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi Terbaru nanti Berencana kita lakukan penegakan hukum,” kata Agus.
Yang Berhubungan Bersama perbedaan hukum, Over Dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas yang proses hukumnya Lewat jalur Proses Hukum umum, Sambil Over Load yakni Pelanggar lalu lintas yang diatur Untuk Pasal 305 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Over dimensi itu adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas Bersama Sebab Itu penegakan nya memang menggunakan Proses Hukum biasa kalau overload itu adalah Pelanggar Bersama Sebab Itu pasalnya 305 Bersama Sebab Itu dua aspek yang berbeda,” jelas Kakorlantas Agus.
Berdasarkan hasil kajian Menunjukkan bahwa Pelanggar Over Dimension dan Over Load menjadi penyebab dominan Untuk sejumlah kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
“Setelahnya dilakukan pengkajian banyak sekali dominan terjadi peristiwa kecelakaan dan banyak korban juga termasuk juga infrastruktur jalan akibat ODOL, rusak, Agar tahap-tahap yang tadi disampaikan Pak Pembantu Pemimpin Negara tentunya nanti Berencana kita jabarkan Ke lapangan Bersama kolaborasi Ke lapangan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Sebulan Ke Di Sosialisasi, Setelahnya Itu Pemerintah Berencana Tindak Tegas Truk ODOL