Jakarta –
Harga LCGC Berencana terkena imbas Bersama kenaikan PPN 12 persen. Berikut hitung-hitungan harga Toyota Calya Bersama adanya PPN 12 persen.
Kenaikan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menyasar Di Produk-Produk mewah. Kriteria Produk mewah yang dimaksud ada Produk yang dibebankan Retribusi Negara Penjualan atas Produk Mewah (PPnBM). Berdasarkan kriteria tersebut, maka Kendaraan Pribadi termasuk Untuk Produk yang terimbas Bersama kenaikan PPN 12 persen.
Kenaikan PPN tentunya Berencana merembet Di Fluktuasi Harga Kendaraan Pribadi. Harga Kendaraan Pribadi Di segmen Low Cost Green Car (LCGC) pun Berencana terdampak. Seperti diketahui, Kendaraan Pribadi LCGC Di ini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Salah seorang wiraniaga Di pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 belum lama ini menyebut Fluktuasi Harga imbas PPN, membuat banderol Calya Cs itu terkerek belasan juta.
“Tahun Di kan PPN Berencana naik, estimasi kenaikannya buat Kendaraan Pribadi seperti Calya-Agya itu hampir Rp 17-an juta. Karena Itu harganya (Kendaraan Pribadi LCGC) tembus Rp 200-an juta,” kata tenaga penjual tersebut.
Berikut ini Skuat detikOto simulasikan harga Kendaraan Pribadi LCGC Bersama adanya kenaikan PPN 12 persen. Untuk simulasi kali ini, model yang dipilih ada Calya 1.2 E MT. Perhitungan Nilau Jual Kembali Kendaraan Bermotor (NJKB) mengacu Di Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Negara Alat Berat tahun 2024.
Simulasi Hitungan Harga Calya Bersama PPN 12 Persen
Di simulasi ini, tarif PKB yang diperhitungkan tarif PKB dan BBNKB kepemilikan pertama Di Daerah Jakarta tanpa opsen Retribusi Negara. Ini simulasinya.
NJKB Calya 1.2 E M/T= Rp 125.000.000
DPP= NJKB x koefisien bobot (1,050)
= Rp 125.000.000 x 1,050
= Rp 131.250.000
PPnBM
Tarif PPnBM LCGC = 3% x DPP
= 3% x Rp 131.250.000
= Rp 3.937.500
PPN
Tarif PPN = 12% x DPP
= 12% x Rp 131.250.000
= Rp 15.750.000
BBNKB
Tarif BBNKB= 12,5% (penyerahan pertama/kendaraan Mutakhir) x NJKB
= 12,5% x Rp 125.000.000
= Rp 15.625.000
PKB
Tarif PKB = 2% x DPP
= 2% x Rp 131.250.000
= Rp 2.625.000
STNK, TNKB, BPKB
Biaya administrasi mengacu Di Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Retribusi Negara yang Berlaku Di Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.
- Penerbitan STNK Kendaraan Pribadi Mutakhir = Rp 200.000
- Penerbitan TNKB Kendaraan Pribadi Mutakhir = Rp 100.000
- Penerbitan BPKB Kendaraan Pribadi Mutakhir = Rp 375.000
- Total = Rp 675.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Bila ditotal secara keseluruhan hitungan Di atas maka jumlahnya: Rp 170.005.500. Sekadar perbandingan bila menggunakan hitungan PPN 11 persen, totalnya menjadi Rp 168.693.000. Terlihat, PPN 12 persen membuat harganya Karena Itu naik. Perlu digarisbawahi, hitungan Di atas bersifat simulasi. Di Di itu, NJKB yang digunakan Untuk perhitungan berlaku Untuk tahun 2024. Tak menutup kemungkinan NJKB tahun 2025 berbeda. Harga jual juga Berpotensi Untuk berbeda Lantaran ada pertimbangan lain Bersama pabrikan seperti ada kenaikan ongkos produksi dan biaya-biaya lainnya. Kepastian harga tentu Berencana diumumkan secara resmi Bersama pabrikan.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Simulasi Hitungan Harga Toyota Calya Bersama PPN 12%