Jakarta –
Operasi penindakan truk ODOL (Over Dimension Over Load) mengatasi masalah truk yang Memiliki dimensi dan muatan berlebihan. Akan Tetapi Untuk menyelesaikan ODOL bukan cuma operasi razia saja.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membentuk Regu Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Awalnya, pihaknya Berencana sosialisasi zero kendaraan over dimensi over load, langkah ini dimulai Sebelum 1 Juni 2025 hingga 30 hari Hingga Didepan.
“Inti Untuk sosialisasi over dimensi dan over load adalah Untuk keselamatan orang dan tidak rusaknya infrastruktur jalan, Lantaran keselamatan orang adalah nomor satu,” kata Irjen Agus kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Agus meminta seluruh Dirlantas dan jajaran polisi lalu lintas melakukan pembaruan data Yang Berhubungan Bersama data kepemilikan kendaraan yang terindikasi over dimension dan over load.
“Data kendaraan tersebut Berencana diketahui Di mana kendaraan tersebut didaftarkan Setelahnya Itu Disalurkan kepada Kementerian Perhubungan Untuk ditindaklanjuti sebagai data awal dan pengawasan khusus Pada kendaraan Berencana dilakukan uji KIR,” jelas Irjen Agus.
“Data tersebut juga Berencana dikirim Hingga Samsat asal Untuk dilakukan pengawasan khusus Pada Berencana melakukan perpanjangan STNK,” sambungnya.
Ketua Umum Kamselindo (Perkumpulan Keselamatan dan Keselamatan Indonesia) Kyatmaja Lookman mengatakan Permasalahan truk KDM ini sudah terjadi Sebelum dua dekade yang lalu.
“ODOL ini bukan tiba-tiba, KDM terjadi Sebelum 1998. Kartu Peringatan lebih muatan biasanya Produk berat, over dimensi Produk ringan,” kata Kyatmaja Di Jakarta, belum lama ini.
Dia bilang penegakan hukum yang kurang tegas menjadi salah satu pemicu maraknya truk ODOL.
“Lantaran penegakan hukum yang kurang optimal. Sampai sekarang ini 200-300 persen kelebihan muatan dibanding daya angkut truk,” kata dia.
Belum lagi perusahaan yang tetap nekat melakukan modifikasi agar bisa mengangkut Produk lebih banyak.
“Bersama Sebab Itu ada berbagai macam faktor, memanjangkan kendaraan itu kebanyakan dilakukan perusahaan perseorangan,” kata dia.
“Perlu roadmap yang jelas, perlu strategi turunan.”
“Secara teknis (pemberantasan ODOL) ngapain, itu harusnya 8 tahun selesai. Tapi tidak bisa model kita operasi 10 hari, 2 minggu, kalau seperti itu tentunya nanti selesai operasi balik lagi,” ungkap dia.
“Memang tidak mudah, tapi perlu langkah-langkah,” tambahnya lagi.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Asosiasi Karoseri Indonesia, Jimmy Tenacious.
“Saya Untuk karoseri, tentunya kalau kita bikin suatu Produk harus ikutin aturan pemerintah,” kata Jimmy.
“Yang terjadi itu bagaimana penegakan aturan-aturan ini Untuk para stakeholder lain. Ada juga yang Produk-Produk sudah diproduksi sama karoseri, dimodifikasi sendiri, Di mana kita tidak tahu, nah itu harus ada penegakan aturannya,” ungkapnya lagi.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Berantas Truk ODOL Tak Mudah, Bukan Cuma Operasi Razia Saja