Jakarta –
Besok, Jumat (3/4/2026) menjadi hari bebas ganjil genap. Kendaraan Pribadi pribadi Bersama pelat nomor ganjil atau genap boleh melintas Ke lokasi pembatasan kendaraan ganjil genap.
Dikutip Bersama Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syarat ganjil genap Ke Jakarta ditiadakan Pada sehari. Ini sehubungan Bersama hari libur nasional Wafat Yesus Kristus.
“Sehubungan Bersama Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus Ke tanggal 3 April 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap Ke berbagai ruas jalan Ke Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip Bersama Instagram Dishub DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Pembantu Kepala Negara Agama, Pembantu Kepala Negara Ketenagakerjaan, dan Pembantu Kepala Negara Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Syarat peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Di aturan itu disebutkan, ganjil genap tidak berlaku Ke hari-hari tertentu.
“Pembatasan lalu lintas Bersama sistem ganjil genap tidak diberlakukan Ke hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan Bersama Keputusan Kepala Negara,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Sebagai informasi, ganjil genap berlaku Ke Jakarta setiap Senin-Jumat Ke pagi dan sore hari. Rute ganjil genap ada Ke 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku Ke 26 ruas jalan Bersama rincian sebagai berikut:
Jalur Ganjil Genap Jakarta
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl Ke Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Besok Hari Bebas Ganjil Genap, Pelat Nomor Berapa pun Boleh Lewat











