Jakarta –
Ke Indonesia, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dilarang masuk jalan tol. Jalan bebas hambatan Ke Indonesia hanya diperuntukkan Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Padahal, Ke Negeri lain seperti Malaysia Kendaraan Bermotor Roda Dua boleh masuk tol.
Dikutip Di Instagram Korlantas Polri, ada beberapa alasan utama mengapa Kendaraan Bermotor Roda Dua dilarang masuk jalan tol. Utamanya adalah Sebab alasan keselamatan. Salah satunya Sebab hempasan angin Samping atau crosswind.
“Ke jalan tol yang terbuka, terpaan angin Samping sangat kuat. Pada berdampingan Di Kendaraan Angkutan Umum atau truk besar, Kendaraan Bermotor Roda Dua rawan tersedot atau terhempas hingga oleng seketika,” katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma itu, pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua juga tidak Memiliki perlindungan kabin seperti Kendaraan Pribadi. Pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah bumper.
“Tanpa pelindung kabin seperti Kendaraan Pribadi, senggolan kecil Ke jalan tol bisa berakibat fatal Bagi pengendara roda dua,” katanya.
Direktur Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS) Zulhaidi Mohd Jawi pernah mengatakan, langkah Indonesia melarang sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua masuk jalan tol sebenarnya sudah tepat. Hal ini berkaitan Di filosofi keselamatan berkendara.
“Kalau Di filosofi safety, sebetulnya Indonesia yang benar. Sebab Ke jalan tol itu rata-rata kecepatannya tinggi. Karena Itu jika terjadi apa-apa, misal kecelakaan atau kesilapan, Akansegera lebih parah (dampaknya Bagi User Kendaraan Bermotor Roda Dua),” kata Zulhaidi Pada diwawancarai detikOto beberapa waktu lalu.
Ke Negeri asal Zulhaidi, Malaysia, Kendaraan Bermotor Roda Dua memang dibolehkan masuk tol. Tapi kata dia, Keputusan itu sudah diterapkan Sebelum lama, hingga membudaya. Karena Itu, sangat sulit jika Keputusan itu ditarik lagi Dari pemerintah Malaysia.
“Kalau Ke Malaysia (Kendaraan Bermotor Roda Dua boleh masuk tol) itu sudah telanjur diterapkan lebih awal, Sebelum jalan tol diperkenalkan. Karena Itu secara politik sudah agak susah kalau Keputusan itu ditarik lagi (atau dibatalkan),” kata pria yang pernah menjadi Communications Manager Ke Organisasiregional New Car Assessment Inisiatif (Organisasiregional NCAP) itu.
“Tapi Bagi safety, sebenarnya tidak sesuai. Sebab Kendaraan Bermotor Roda Dua itu harus jaga Kesejajaran, dan Ke jalan tol dia bisa cepat hilang Kesejajaran (Sebab Kelajuan tinggi). Jika sesuatu terjadi, pengendara roda dua jatuh, risikonya lebih tinggi. Meski pakai helm (dan peralatan safety), jika terjatuh tetap berbahaya,” bilang Zulhaidi.
Ada Tol Khusus Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke Indonesia
Meski begitu, ada salah satu jalan tol Ke Indonesia yang membolehkan Kendaraan Bermotor Roda Dua masuk tol. Tol Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua itu ada Ke Tol Bali Mandara yang merupakan sebuah jembatan penghubung Kota Denpasar/Pelabuhan Benoa, Bandara Internasional Ngurah Rai, serta Nusa Dua Ke Provinsi Bali. Jembatan ini Memiliki panjang 12,7 km dan resmi beroperasi Di 2013.
Tol Bali Mandara bisa diakses Dari pengendara roda dua. Tol khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua hadir Di jalur yang terpisah Di pengendara roda empat atau lebih.
“Sesuai PP No. 44 Tahun 2009, Kendaraan Bermotor Roda Dua hanya boleh masuk tol jika ada jalur khusus yang disekat pagar beton (seperti Tol Bali Mandara). Jika jalurnya campur Di Kendaraan Pribadi, larangan itu mutlak Bagi keselamatan Anda,” tulis Korlantas Polri.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kenapa Ya Ke Indonesia Kendaraan Bermotor Roda Dua Nggak Boleh Masuk Tol?









