Pemprov ‘Kehilangan’ Rp 2 Triliun, Pph Kendaraan Pribadi Elektrik Rp 0 Perlu Ditinjau



Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih Menyediakan insentif berupa pembebasan Pph kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Bagi Mobil Listrik. Akan Tetapi, Perkembangan Mobil Listrik yang sangat pesat Di Jakarta tidak dibarengi Bersama pemasukan Bagi Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Area (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, Perkembangan Mobil Listrik Di Jakarta sudah mencapai 33 persen. Justru, 63 persen Kendaraan Pribadi Elektrik Indonesia ada Di Jakarta.

“Karena Itu PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, Perkembangan Mobil Listrik Di Jakarta sampai Bersama triwulan II ini sudah 33 persen. Agar potensi loss pendapatan kita Di PKB dan BBNKB, Bagi PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan Bagi BBNKB ini Rp 1,5 triliun Bersama 53.419 KBM. Karena Itu ini sampai Bersama Juni penjualan Kendaraan Pribadi Elektrik Di Jakarta,” kata Lusiana Di ‘Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026’ yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ternyata Di total Kendaraan Pribadi Elektrik Di seluruh Indonesia, 63 persen ada Di Jakarta,” sambung Lusiana.

Menurutnya, pemilik Kendaraan Pribadi Elektrik rata-rata sudah Memiliki kendaraan lain Di garasinya. Karena Itu, menurut Lusiana, Aturan Yang Berhubungan Bersama insentif pembebasan PKB dan BBNKB Mobil Listrik perlu dikaji lagi.

“Pemilik Kendaraan Pribadi Elektrik ini yang Memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Agar kalau Di sisi keadilan memang Aturan ini, Mungkin Saja Bersama pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,” ucapnya.

Belum lama ini ada Ide pemerintah Area Bagi memberlakukan Pph Mobil Listrik. Hal itu sesuai Bersama Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pph Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pph Alat Berat. Di aturan itu Mobil Listrik tidak termasuk lagi Di kategori kendaraan yang dikecualikan Di objek PKB dan BBNKB.

Ini diperkuat Bersama Pasal 19 Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB Ke Mobil Listrik berbasis baterai Terbaru maupun pembuatan Sebelumnya 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” Ke aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa Mobil Listrik tidak secara otomatis bebas Di Pph kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan Bersama Aturan pemerintah Area.

Justru, Pemprov DKI Jakarta sempat mewacanakan skema Pph Mobil Listrik. Sempat ada usulan empat lapisan insentif Bagi Mobil Listrik sesuai nilai jual kendaraannya. Yang pertama, Mobil Listrik Bersama nilai sampai Rp 300 juta, Akansegera Merasakan insentif 75 persen. Lalu kendaraan Rp 300-500 juta Merasakan insentif 65 persen. Lalu Mobil Listrik senilai Rp 500-700 juta dapat insentif 50 persen. Dan Mobil Listrik Di atas Rp 700 juta dikasih insentif 25 persen.

Akan Tetapi, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah Area Menyediakan insentif berupa pembebasan Pph Mobil Listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan Pph Kendaraan Pribadi Elektrik hingga Di ini.

Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Pemprov ‘Kehilangan’ Rp 2 Triliun, Pph Kendaraan Pribadi Elektrik Rp 0 Perlu Ditinjau

คุณสามารถเข้าสู่ระบบการเรียนรู้และฝึกฝนเทคนิคการเล่นได้ที่ https://pgth.uk.com/ทดลองเล่นสล็อต/