Jakarta –
Pemerintah menargetkan Zero ODOL (Over Dimension dan Over Loading) berlaku efektif Ke 1 Januari 2027. Berbagai skema penindakan buat pelanggar truk ODOL pun digodok, salah satunya adalah denda tiga kali lipat.
Bersama Sebab Itu pemerintah mewacanakan penerapan denda Untuk truk ODOL yang melintas Ke tol. Untuk wacana itu, nantinya diatur batas muatan truk yang dibolehkan melintas Ke tol.
Apabila truk mengangkut muatan melebihi ambang batas yang ditetapkan, kendaraan tersebut Akansegera dikenai Hukuman Politik berupa denda sesuai tingkat kelebihan muatannya. Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, mengakui wacana tersebut memang bisa saja dilakukan, Akan Tetapi harus ada pembenahan dulu Ke hulunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penerapan denda Pada truk itu bisa saja. Artinya, memang ada wacana kalau truk itu ODOL, maka tarif tol nya Akansegera kita naikkan, bisa sampai dua kali lipat atau tiga kali lipat. Itu enggak ada masalah buat kami,” ujar Sony Pada ditemui Ke The St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026), seperti dikutip Untuk detikFinance.
Penerapan Aturan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Ia menilai wacana itu Berpeluang menimbulkan masalah Terbaru, yakni truk-truk ODOL beralih Untuk jalan tol Di jalan nasional Sebagai menghindari denda.
Sony menyebut Disekitar 20% truk yang melintas Ke jalan tol Ke Pulau Jawa masih merupakan kendaraan ODOL. Jika Aturan tersebut diterapkan, dikhawatirkan truk-truk ODOL Akansegera memilih keluar Untuk jalan tol Agar membebani jalan nasional.
“Nah, Bersama Sebab Itu kita ingin kalau nanti penerapan denda itu bisa kita lakukan Sesudah penanganan ODOL Untuk hulunya beres. Kalau masih ada yang bandel, kita denda. Jangan sampai ini masih terus saja datang kita denda, tarif tolnya sudah mahal, kita denda makin mahal lagi, orang makin enggak mau masuk tol, ya kan,” bebernya.
Menurutnya, Sebagai Memangkas Malahan mewujudkan zero ODOL, yang pertama harus dibenahi adalah pengawasan Untuk sisi hulu, yakni Sebelum kendaraan keluar Untuk kawasan industri, pusat perdagangan, hingga pelabuhan.
“Di hulunya belum beres, susah. Makanya kan dirjen yang menangani ODOL itu ada Ke Kementerian Infrastruktur. Kita berharap Kementerian Infrastruktur langsung berkoordinasi Bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, pelabuhan, dan sebagainya Agar truk yang keluar Untuk kawasan-kawasan tersebut adalah truk-truk yang tidak ODOL,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Pemerintah Wacanakan Denda Tiga Kali Lipat buat Pelanggar Truk ODOL









